2 Tersangka Kasus PT KCE Diperiksa, Kuasa Hukum Pelapor Minta Segera Ditahan Polda Kalsel

0

POLEMIK antar pemilik saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) terus berlanjut dan bergulir proses hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

TERBARU, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial ARP (69 tahun) dan IY (48 tahun). Sebab, ARP dan IY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polisi sejak Rabu (13/11/2022). Ini setelah dilaporkan oleh mantan Komisaris PT KEC, Yusti Yudiawati.

Keduanya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perusahaan yang bergerak di bidang teknik sipil, khususnya pada penyediaan tiang pancang dan beton prestress berbasis di Landasan Ulin, Banjarbaru itu.

BACA : Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Pidana dan TPPU Rp 1 Miliar Lebih

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengungkapkan kasus dugaan TPPU itu tengah berproses di Ditreskrimsus Polda Kalsel. Saat ini, masih dimintai keterangan-keterangan tambahan dalam penyidikan.

“Penahanan akan dilakukan kalau memang ada dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan lain-lain. Semua masih proses, kalau memang semuanya sudah cukup, maka akan kita tahan,” ucap perwira senior Polda Kalsel ini kepada awak media di Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA : Bisa Dijerat UU TPPU, Pengacara PPCRS The Grand Minta Komisaris PT BAS Turut Jadi Tersangka

Sementara itu, saksi pelapor mantan Komisaris Utama PT KCE, Yusti Yudiawati melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rusdi berharap penahanan serta penyitaan aset segera dilakukan terhadap pada kedua tersangka.

“Tentu kami tetap berharap mereka bisa ditahan dan aset diamankan dengan digaris polisi. Ini agar tak ada celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Rusdi.

Dia menjelaskan sejak berdirinya perusahaan pada 2009 sampai 2016 tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga, kleinnya Yusti Yudiati selaku komisaris utama meminta digelar RUPS.

BACA JUGA : Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, 2 Pemegang Saham PT KCE Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Ternyata, klien saya, Yusti Yudiati malahan dikeluarkan dari PT KCE, sebagai komisaris utama. Namun, Yusti Yudiati tetap sebagai pemegang saham 40 persen,” urai Rusdi.

Masih menurut dia, pada 2018, dilaksanakan RUPS dan perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp 9 miliar. Hanya saja, deviden itu justru tidak diberikan kepada kliennya sebagai pemegang saham.

“Alasannya, perusahaan masih memerlukan dana tersebut. Hingga pada 2019, klien saya kembali minta digelar RUPS, tapi ditolak,” kata Rusdi.

ARP dan IY diduga menggelapkan dana perusahaan. Keduanya sepakat mendirikan perusahaan baru yang sama bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.