Menyesali Perbuatannya, Terdakwa Kasus Bandar Arisan Online Dituntut 3,6 Tahun Penjara

0

PERKARA arisan online dengan terdakwa Syahrina Febriani sebagai sang bandar, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Banjarmasin, Senin (14/11/2022).

“MENUNTUT supaya majelis jakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memutuskan terdakwa Syahlina Febrianti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata JPU, Bony W saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, Syahrina Febrianti yang hadir secara virtual menyampaikan pembelaan secara lisan. Dia juga menyesali perbuatannya.

“Mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya, saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Syahrina, yang tengah berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA : Korban Arisan Online Rp 1,4 Miliar Pertanyakan Tak Ada Penyitaan Aset Terdakwa, Ini Jawaban Jaksa!

Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta kembali menunda sidang, selanjutnya sidang diagendakan dengan pembacaan putusan. “Setelah ini, majelis s akan bermusyawarah, putusan dibacakan nanti pada Senin (5/12/2022), terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ucap Gedhe Yuliarta, mengetuk palu sidang.

BACA JUGA : Syahrina Febrianti Terdakwa Arisan Fiktif Dituduh Lakukan Penipuan Dan Penggelapan

Terdakwa Syahrina Febriani yang menjadi bandar arisan online diduga fiktif tersebut, hanya bermodal postingan di media sosial untuk menipu para korban, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.