Terjaring Operasi Pekat, 10 Pelanggar Tipiring Ikuti Sidang Di PN Banjarmasin

0

SIDANG cepat tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (3/11/2022).

SEBANYAK 10 pelanggaran peraturan daerah (perda) ketertiban umum diajukan ke meja hijau, setelah terjaring operasi penyakit masayarakat (pekat) yang digelar Polres Banjarmasin, Rabu (2/11/2022) malam.

Hakim tunggal, Heru Kuntjoro dibantu panitera serta dua anggota Polresta Banjarmasin, memeriksa satu per satu para pelanggar tipiring yang diatur dalam perda, seperti tidak mengantongi kartu identitas diri.

BACA: PN Banjarmasin Tunjuk Tiga Hakim Tangani Perkara Tipiring Perwali

Dimulai pukul 10.00 WITA, Heru Kuntjoro menanyakan jenis pelanggaran yang dilakukan 10 pelanggar yang sempat diinapkan di Mapolresta Banjarmasin untuk didata, selanjutnya diadili di pengadilan.

Anggota Polresta Banjarmasin M Yamin menjelaskan, bahwa 10 pelanggar perda ini terjaring razia patroli rutin. “Diantara 10, 1 pelanggar terjaring karena menjual minuman keras tanpa izin,” katanya.

Berdasarkan 10 botol miras sebagai alat bukti dan keterangan, hakim Heru Kuntjoro menjatuhkan sanksi denda membayar sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan 9 pelanggar tipiring yang lain, masing-masing didenda sebesar Rp 50 ribu.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.