Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti Dari 92 Perkara

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 92 kasus kejahatan pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, periode kedua Juli hingga November 2022.

PEMUSNAHAN dipimpin oleh Kajari I Wayan Wiradarma, itu dilakukan terbuka di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, dan disaksikan oleh sejumlah awak media.

“Ada sebanyak 92 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung sejak Juli hingga November 2022,” ujar I Wayan Wiradarma di sela kegiatan pemusnahan, Jumat (4/11/2022).

BACA: Kejari Gelar Rakor, Bahas Aliran Kepercayaan Yang Berpotensi Resahkan Warga Tanbu

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka meminimalisir barang bukti tersebut untuk disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika.

Selain itu, tujuan dimusnahkannya barbuk itu juga agar ruangan penyimpanan barang bukti menjadi rapi serta tidak ada penumpukan diruang penyimpanan barbuk.

Dari 92 perkara tersebut, terinci sebanyak 70 persen perkara yang paling dominan merupakan kasus narkotika, sedangkan 30 persen sisanya merupakan perkara penganiayaan, pemalsuan produk kecantikan, serta perkara ringan lainnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Tanbu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAPM

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender kemudian dibuang.

Barang bukti timbangan sabu dan pisau dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Dalam pemusnahan itu, kami mengakui adanya penurunan kasus perkara yang ditangani pada pemusnahan sebelumnya yaitu periode pertama,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/04/kejari-tanah-bumbu-musnahkan-barang-bukti-dari-92-perkara/
Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.