Kejaksaan Tanbu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAPM

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni Bendahara Perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri.

KEGIATAN yang disangkakan korupsi berupa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Tahun 2018-2021.

BACA JUGA: Utamakan Kinerja Profesional dan Proporsional, Kajari Tanbu : Semua Daerah Sama

“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari berinisial Ki yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho dalam konfrensi pers kepada wartawan, Selasa (25/10/22)

Menurutnya, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka, diduga mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok SPP dan memanipulasi data proposal.

“Dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kasi Intel Kejari Tanbu. 

BACA JUGA: Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang bakal menjeratnya.

“Untuk selanjutnya, dikenakan pasal 20 KUHAP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.