Tanpa Izin Cantumkan Lagu di Buku, Pengacara RHS Adukan 2 Penerbit ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

MERASA hak cipta karyanya dirampas, pencipta lagu yang juga pengacara asal Banjarbaru, Robert Hendra Sulu (RHS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

ADVOKAT berambut gondrong yang akrab disapa RHS ini menyerahkan buku ajar, sebagai alat bukti untuk proses penyidikan dalam perkara yang dilaporkan pada Senin (26/9/2022) lalu.

Robert melaporkan dua perusahaan penerbitan, yakni PT Global Pratama dan CV Grafika Dua Tujuh, yang diduga melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Menurut Robert, kedua penerbit itu diduga dengan sengaja menerbitkan dan mendistribusikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SD/MI yang berisi lagu berjudul Banjarbaru Kota Idaman tanpa seizin penciptanya.

BACA : Petikan Gitar Sang Pengacara Nyentrik, RHS Yang Menggugah Kesadaran

“Hari surat yang disampaikan kepada saya bahwa status kasus sudah berubah, dari penyelidikan atas bukti yang saya miliki menjadi dimulainya penyidikan,” kata pengacara nyentrik ini kepada awak media di Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Selain menerima surat tersebut, Robert juga menyerahkan alat bukti berupa dua buku kepada penyidik, pada halaman 61 memuat karyanya berupa lagu Banjarbaru Kota Idaman. Bahkan, dalam buku itu tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu dalam buku tersebut.

BACA JUGA : Kenangan Label Suryanata Record, Lagu Banjar yang Kini Kehilangan Cengkok

“Sebelum dilaporkan ke polisi, saya sudah layangkan somasi. Kemudian, mereka datang dan saya terima. Mereka membawa amplop saya tolak. Itu sama saja merendahkan harkat dan martabat saya selaku pencipta lagu,” terang penyuka musik country ini.

BACA JUGA : Pentingnya Pelaku Ekonomi Kreatif di Banjarmasin Sadar soal Hukum Hak Cipta

Akibat peristiwa tersebut, kedua perusahaan penerbitan diduga melanggar Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/01/tanpa-izin-cantumkan-lagu-di-buku-pengacara-rhs-adukan-2-penerbit-ke-ditreskrimsus-polda-kalsel/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.