26 Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarbaru, Ini Alasannya

0

TERCATAT dari Januari hingga Oktober 2022 sebanyak 26 pasangan usia dini ajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru. Hal ini diungkapkan Hakim PA Banjarbaru, Mohammad Febry Rahadian.

“SEJAK awal tahun (2022) sampai hari ini, ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Yang dikabulkan 23 pasangan dan yang ditolak tiga pasangan,” tutur Febry Rahadian kepada jejakrekam.com.

Febry mengatakan, pengajuan dispensasi kawin usia dini tersebut terbilang mengalami penurunan, sebab pada tahun 2021 pengajuan sebanyak 34 pasangan.

BACA : Diterpa Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian Di Banjarmasin Kian Meningkat

“Rata-rata diajukan oleh orang tua mempelai yang berumur 16-18 tahun,” ucapnya.

Perihal pertimbangan menjadikan anak berusia di bawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin, Febry mengatakan hal itu lantaran adanya hamil diluar nikah, kemauan dari anak, hingga desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami dan istri sudah cukup matang.

“Pernah ada pasangan mengajukan dispensasi kawin tapi sudah menentukan tanggal dan menyebar undangan pernikahan. Dan Kalau mau perkara dispensasi kawin, maka jangan ambil langkah sebar undangan dulu, keluar penetapannya baru diurus pernikahannya. Penetapan PA ini bukan berdasarkan kemauan para pihak tapi berdasarkan kesiapan mental anak,” ujar Febry.

Perihal Pengadilan Agama tidak menyetujui dispensasi kawin, Febry bilang pihaknya melihat apakah anak tersebut masih bisa menunggu sampai cukup umur dan apakah anak mendapat paksaan dari pihak lain termasuk orang tua.

“PA tidak langsung mengabulkan dispensasi kawin, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Kami sangat menghindari ketika dispensasinya baru disetujui, setahun atau dua tahun kemudian kembali lagi untuk cerai,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.