Diterpa Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Banjarmasin Kian Meningkat

0

AKIBAT ekonomi terpuruk selama pandemi virus Corona (Covid-19), ternyata berimbas pada bahtera rumah tangga. Buktinya, tingginya kasus perceraian yang harus ditangani Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin.

HUBUNGAN Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, H Bachtiar mengakui alasan penceraian atau gugatan cerai yang kebanyakan diajukan pihak istri kepada suami adalah dipicu persoalan ekonomi serta masalah kehidupan.

“Ini ditambah adanya wabah Corona ini turut memicu tingginya angka kasus penceraian di Kota Banjarmasin. Ya, semua karena terkait persoalan ekonom, pendidikan dan masalah lainnya,” ucap H Bachtiar kepada jejakrekam.com, Kamis (30/9/2021).

Berdasar data Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, sedikitnya dalam sehari ada 50 pendaftaran gugatan cerai. Hingga kini, majelis hakim dan panitera harus menangani 2 ribu  perkara gugatan cerai, karena dipicu masalah ekonomi.

BACA : Pernikahan Dini Marak Picu Tingginya Angka Perceraian di Kalsel

Bahkan, antrean gugatan cerai ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin terlihat di Posbakum, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin. Karena masih situasi pandemi, Bakhtiar menyebutkan perkara yang diperiksa atau diadili pihak pengadilan terpaksa dibatasi.

“Ya, dalam sehari hanya bisa lima hingga 10 perkara yang disidangkan. Padahal, sebelum pandemi, sidang perkara penceraian bisa ditangani sedikitnya 20 hingga 30 perkara per hari,” kata Bakhtiar.

Ia mengungkapkan kebanyakan gugatan cerai itu diajukan dari pihak wanita atau istri kepada sang suami. Persentase mencapai 80 persen dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin.

Bakhtiar merinci sejak Januari hingga September 2021, tingkat kasus penceraian makin meningkat selama pandemi Covid-19. “Ya, dari perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, 80 persen merupakan kasus gugat cerai,” katanya.

BACA JUGA : Tak Terpengaruh Pandemi, Kasus Perceraian di Banjarmasin Tergolong Tinggi

Bachtiar pun menganalisis dari fakta persidangan yang terungkap, kebanyakan gugatan cerai itu diajukan para pihak karena alasan ekonomi, baru disusul soal akhlak antara pasangan suami-istri.

“Nah, kalau sudah menyangkut soal akhlak maka merembet ke kasus lain seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berikutnya, adanya poligami dan lainnya,” tandas Bachtiar.(jejakrekam)

Pencarian populer:pengadilan agama Banjarmasin
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.