Gadaikan Mobil Rental, Japang Diamankan Polisi

0

SATRESKRIM Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Japang (30) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/10/2022) malam.

DIAMANKANNYA Japang ini diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental di Tabalong pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, RH alias Japang ini diamankan di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong pada Rabu (19/10/2022) lalu.

“Japang diamankan berdasarkan laporan dari korban yang berinisial TH (32) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujar Aipda Irawan Yudha Pratama kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

BACA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, IRT Pembataan Diamankan Polisi

Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa di sewa untuk keperluan perjalanan ke luar kota.

Atas permintaan pelaku ini, kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH pada Sabtu (6/8/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian Rp 300 ribu.

Setelah sepakat pelaku mentransfer uang sewa tersebut, 2 hari kemudian pelaku kembali mentransfer uang sewa sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa selama 2 hari.

“Namun setelah itu atau sejak Kamis (11/8/2022) pelaku belum juga mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” ungkap Yudha.

Dan parahnya, korban melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain.

BACA JUGA: Bawa Kabur Mobil Warga Murung Pudak, Warga asal Bartim Diringkus di Kaltim

Berdasarkan itu pula, korban kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada Polisi, karena saat ditanyakan, mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. “Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik,” bebernya.

Pelaku juga pernah terlibat tindak pidana, telah melakukan pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu, tan sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Karena hal tersebut, unsur-unsur untuk dilakukan restorative justice tidak memenuhi syarat lagi.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.