Pemilik Lahan Terima Kompensasi Pembangunan Tapak Tower Di Jalur SUTT Selaru-Sebuku

0

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) kembali memberikan ganti rugi lahan tapak tower dan kompensasi Right of Way (ROW) pada lintasan konduktor pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Selaru-Sebuku.

KOMPENSASI diberikan kepada 5 warga di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru yang lahannya masuk ke dalam area pembangunan.

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Haris Nasution menyampaikan bahwa penetapan terhadap 5 warga tersebut merupakan hasil dari identifikasi terhadap kepemilikan lahan yang dilakukan oleh tim gabungan PLN bersama perangkat pemerintah daerah baik secara administratif dan verifikasi langsung di lapangan.

“Tim gabungan bersama-sama dengan warga berkolaborasi bersama dalam upaya proses identifikasi pengadaan lahan dan ROW ini”, ujarnya.

BACA: Tumbuhkan Iklim Investasi Daerah, Pembangunan SUTT 150 kV Selaru-Sebuku Diapresiasi Hipmi Kotabaru

Dalam upaya pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, UPP KLT 4 bekerja sama dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Dalam kegiatan terebut, kejaksaaan turut memastikan mekanisme pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW, mulai dari keabsahan kepemilikan, jumlah nilai penggantian dan kompensasi melalui penetapan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga dengan pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW kepada warga yang berhak.

“Seluruh tahapan telah selesai dilaksanakan, sehinga hari ini (19/10) PLN bersama dengan pihak kejaksaan melaksanakan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW kepada pemilik lahan”, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Latif selaku Sekretaris Camat Kecamatan Pulau Laut Tengah mendukung kegiatan pembangunan tersebut serta menghimbau masyarakat untuk turut berkontribusi dalam upaya pembangunan program kelistrikan ini dengan bersedia menerima penggantian dan kompensasi tersebut.

“Warga diharapkan bersedia menerima kompensasi atas lahannya, yang semua ini semata-mata untuk kepentingan daerah khususnya Kotabaru melalui pembangunan listrik”, ucap Abdul.

BACA JUGA: Bangun 6 Tower SUTT 150kV di Selat Sebuku, PLN Terapkan Prosedur Pengamanan dan Keselamatan Ketat

Selain itu, kehadiran jalur SUTT 150 kV Selaru – Sebuku tersebut nantinya juga akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat di Pulau Sebuku yang sebelumnya masih kekurangan pasokan listrik.

Alasan tersebut juga menjadi pendorong kesedian bagi pemilik lahan, salah satunya Nurani yang turut menyampaikan terima kasih dan mendukung penuh pembangunan yang dilakukan PLN untuk pemerataan listrik di Kabupaten Kotabaru.

“Kami berterimakasih kepada PLN yang telah memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pun sangat mendukung pembangunan ini, sehingga saudara-saudara kita di Pulau Sebuku mendapat fasilitas listrik yang sama”, ungkap Nurani.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kompensasi row
Penulis PT PLN
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.