Walhi Kalsel Desak Kapolda Kalsel Yang Baru Tangani Masalah Hukum Kejahatan Lingkungan Dalam 100 Hari Kerja

1

PERGANTIAN pimpinan di kepolisian khususnya Polda Kalsel, menaruh harapan besar akan adanya ketegasan sikap dalam menangani persoalan hukum kejahatan lingkungan dan sumber daya alam di Kalimantan Selatan.

KAPOLDA Kalsel Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi yang baru dilantik pada  Selasa (18/10/2022), diharap dapat mewujudkan hal tersebut. Dikarenakan banyak peristiwa musibah bencana alam yang dialami masyarakat Kalsel akhir-akhir ini, akibat dari kejahatan lingkungan dan sumber daya alam tersebut.

BACA: Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Seperti yang diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang diakibatkan aktifitas pertambangan serta kelapa sawit, menimbulkan persoalan hukum yang mestinya dapat diselesaikan.

Kisworo Dwi Cahyono mendesak Kapolda Kalsel mampu menangani persoalan hukum kejahatan lingkungan dan sumber daya alam tersebut. “Kami medesak agar Kapolda Kalimantan Selatan, dalam 100 hari kerja minimal tahap awal ini adalah membentuk satgas khusus kejahatan lingkungan sumber daya alam di Kalsel,” ucapnya, dalam tayangan video yang disebar melalui media sosial.

“Agar dalam 100 hari ini, persoalan sengketa maupun kejahatan sumberaya alam di Kalimantan Selatan mampu diberantas, mampu ditegakkan. Lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusian dan itu dijamin oleh UUD 1945,” sambungnya.

BACA JUGA: Walhi Sebut Kalsel Sedang Sakit, Lahan Pertanian Terancam Ekspansi Tambang dan Sawit

“Kalimantan Selatan ini kalau hujan, banjir dan kalau kemarau kebakaran hutan dan lahan. Selalu terulang terus,” kata Kisworo menggambarkan keadaan bencana yang harus dialami masyarakat secara berulang-ulang.

Kisworo juga menyebut kerusakan lingkungan, seperti longsornya jalan nasional di Satui, Tanah Bumbu.

“Itu disebabkan karena pertambangan. Baik tambang yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih aktif. Setiap daerah yang terdapat perizinan tambang dan kelapa sawit, berpotensi terjadi kejahatan lingkungan dan sumber daya alam,” sebutnya.(jejakrekam)

Editor Ahmad Riyadi
1 Komentar
  1. M Y Arafat berkata

    100 hari di waktu atau memang proses hukum selamah itu jadi harus memakan waktu berbulan bulan, malu gak tuh POLRI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.