Banjarbaru Tetap Menjadi Ibukota Kalsel, Ini Kata Walikota Aditya Mufti Ariffin

0

WALIKOTA Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sambut baik hasil gugatan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/9/2022).

DIMANA, putusan hakim MK di bawah pimpinan Ketua MK, Anwar Usman, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

“Alhamdulillah, tuntutan 58PUU-XX/2022 dan 59PUU-XX/2022 ditolak oleh Hakim MK dan 60PUU-XX/2022 dicabut,” ucap Ovie.

BACA :  Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Diketahui, gugatan terhadap UU Provinsi Kalsel di MK dilayangkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin, Forum Kota Banjarmasin. Serta Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

Ovie menambahkan, dikuatkannya status Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel menjadi penyemangat untuk membangun kota berjuluk Kota Idaman. Serta menunjang keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

“Semoga ini menjadi penyemangat kita bersama untuk sama sama membangun menuju Banjarbaru sebagai kota layak masa depan, serta menjadi pintu gerbang IKN,” lugas Ovie sapaan akrabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (29/9/2022) siang, MK menolak dengan seluruhnya gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 yang diajukan kepada MK.

“Amar putusan, mengadili dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK melalui live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA : Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menambahkan, tidak dilibatkannya 2 wali kota dan 11 bupati serta 13 DPRD Kabupaten/Kota di Kalsel dalam proses pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, serta tidak memperhatikan aspirasi masyarakat adalah tidak beralasan menurut hukum.

Saldi menjelaskan, MK berpendapat pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022 telah memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan proses penyusunan UU Nomor 8 Tahun 2022 tidak seauai dengan asas-asas pembentukan UU adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi dalam pembacaan putusan.

Tentunya, dengan ditolaknya gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022, ibu Kota Kalsel tetap di Banjarbaru. Ini sesuai yang tertuang dalam pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022.(jejakrekam)

Pencarian populer:banjarbaru
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.