Terlilit Hutang, Tiga Sekawan Gasak Toko Ponsel

0

DIDUGA gasak puluhan voucher pulsa dan asesoris handphone di sebuah toko handphone, tiga sekawan di Kecamatan Murung pudak diamankan jajaran Polsek Murung Pudak.

DIPIMPIN Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, tiga pelaku yang masing-masing berinsial YS alias Yupi (22) dan MR alias Jali (22) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, dan AA alias Arif (26) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak ini ditangkap pada Senin (26/9/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, diamankannya 3 pelaku ini karena diduga mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah toko ponsel di jalan Anggrek Raya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak pada Minggu (25/9/2022) dini hari.

BACA: Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku Baru Kasus Pencurian Solar Di Area PT Adaro

“Ketiganya diamankan di tiga tempat terpisah, setelah salah seorang pelaku diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ditangkapnya ketiga pelaku ini ungkapnya, berawal dari tertangkap tangannya salah seorang pelaku bernama Yupi saat hendak menjual hasil curiannya tersebut di sebuah toko ponsel di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku Yupi saat diinterogasi mengakui perbuatannya, dan menyebut dua nama pelaku lainnya yaitu Jali dan Arif.

“Pelaku Arif diamankan disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belimbing, sedangkan pelaku Jali diamankan di pinggir jalan Padat Karya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak,” beber Yudha.

BACA JUGA: Dalami Kasus Pencurian Besi Bekas Perusahaan, Ketiga Pelaku Terbukti Bukan Karyawan PT SIS

Berdasar keterangan pelaku Yupi, mereka masuk dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu. “Dari pengakuan ketiga pelaku, motif pencurian yang mereka lakukan ini karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi,” ucapnya.

Atas kejadian ini, korban terang Yudha mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut, dan hasil curiannya turut disita antara lain 80 voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah kotak handphone, 2 buah tripod, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah printer bluetooth, 1 buah peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.