Dalami Kasus Pencurian Besi Bekas Perusahaan, Ketiga Pelaku Terbukti Bukan Karyawan PT SIS

0

JAJARAN Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di area tambang milik PT Saptaindra Sejati (PT SIS) yang berlokasi di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong.

TERNYATA, ketiga pelaku yang semula diduga merupakan karyawan PT SIS itu sendiri ternyata bukan karyawan, namun cuma upaya mengelabui petugas.

Kapores Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi Pers yang digelar di halaman mapolres setempat mengatakan, untuk mengelabui petugas area tambang mereka mengenakan atribut perusahaan.

“Agar dapat masuk ke area tambang mereka menggunakan atribut perusahaan seperti pakaian yang dikenakan dan atribut lainnya,” ujarnya.

BACA: Curi Besi Bekas Perusahaan, 3 Karyawan PT SIS Diamankan Polisi

Tidak hanya itu, mereka ungkapnya juga menggunakan sarana mobil yang juga didukung dengan nomor lambung, sticker full akses sedemikian rupa mobil perusahaan PT. Adaro Indonesia sehingga dengan mudah masuk ke dalam area tambang guna melancarkan aksi kejahatan pencurian besi bekas milik PT SIS.

Karena ulah ketiga pelaku tersebut, PT SIS mengalami kerugian materiil diperkirakan kurang lebih 16 juta Rupiah. “Saat ini ketiga pelaku juga sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke – 4e KUH Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun

Sebelumnya, diduga telah mencuri besi bekas milik perusahaan, tiga karyawan PT Sis diamankan petugas gabungan.

Penangkapan ketiga pelaku yang masing -masing berinisial HR alias Aming (31 tahun), RA alias Angga (28 tahun) dan PD (33 tahun) ini dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama bersama petugas pengamanan PT.Adaro Indonesia dan Security PT DKP pada Rabu (27/7/2022) malam.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.