Pengedar Sabu-Sabu Di Hulu Sungai Selatan (HSS) Berhasil Ditangkap Satresnarkoba

0

SATRESNARKOBA Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengamankan seorang laki-laki atas nama AS (34), warga jalan Nusa Indah, Kelurahan Kandangan Kota, atas tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

MENURUT Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Iptu Purwadi, AS diammankan pada hari Jumat (9/9/2022) di jalan Al-Falah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penangkapan adalah hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres HSS terhadap tersangka yang diduga menyimpan sabu-sabu. Kemudian dengan di back up oleh anggota Paminal Sie Propam Polres HSS, anggota memburu AS yang telah menjadi target operasi.

BACA: Edarkan Sabu ke Desa Hamalau, 2 Warga Banjarmasin Diringkus Petugas Gabungan Polres HSS

Saat melakukan penangkapan AS, anggota menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang. Namun tersangka mengakuinya sebagai pemilik dan berniat untuk diedarkan kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket aabu-sabu dengan berat 2,27 gram, satu pak plastik klip, dan sebuah handphone.

AS diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:kasus narkoba kandangan bln oktober thn 2022
Penulis iwan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.