Edarkan Sabu ke Desa Hamalau, 2 Warga Banjarmasin Diringkus Petugas Gabungan Polres HSS

0

MENCOBA mengedarkan narkoba jenis sabu ke Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, dua warga Banjarmasin diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

DUA pelaku yakni M Rifani (31 tahun) dan M Rifai (37 tahun) ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Hamalau, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Gerak-gerik keduanya saat didatangi petugas gabungan mencurigakan. Hingga dilanjutkan dengan penggeledahan badan.

Dalam penangkapan kedua pelaku ini, Satres Narkoba Polres HSS dibackup Kanit Reskrim Polsek Loksado, Kanit Reskrim Polsek Padang Batung serta anggota Jatantras dan Intelkam Polres HSS.

BACA : Satukan Langkah Berantas Narkoba, BNNK dan Polres HSS Teken Kerja Sama

“Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dari Satres Narkoba Polres HSS soal kabarnya ada dua warga Banjarmasin yang ingin mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Hamalau,” ucap Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalu Kasi Humas Iptu Purwadi kepada awak media di Kandangan, Rabu (7/9/2022).

Dari penggeledahan dan pemeriksaan dengan M Rifani dan M Rifai ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu disimpan dalam adaptor charger handphone yang dimasukkan ke kantong celana.

BACA JUGA : Kasus Narkoba Turun dan Barbuk Bertambah, Polres HSS Akui Angka Lakalantas Naik

Kemudian diperiksa lagi, didapat satu paket sabu dalam korek api yang sempat dibuang ke Rifai ke tanah dekat lokasinya berdiri. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui lima paket sabu itu miliknya. Rencananya, paket sabu ingin diedarkan lagi di Desa Hamalau. Keduanya merupakan warga Banjarmasin,” ucap Purwadi.

Dengan barang bukti itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres HSS di Kandangan. “Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114  ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Purwadi.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.