Diduga Palsu, Polisi Amankan Puluhan Dus Oli Palsu

0

SATRESKRIM Polres Tabalong amankan puluhan dus pelumas (oli) yang diduga palsu dengan merk Yamalube, Selasa (30/8/2022).

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak Yamalube dengan kuasa hukumnya Ignasius Laya terkait adanya pihak yang menggunakan merk dagang mereka, pada Senin (29/8/2022).

“Usai menerima laporan pihak Yamalube, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah mobil box yang dikemudikan oleh YN (43) warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, saat membawa puluhan botol oli palsu tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

BACA: Jaringan dari Tangerang, Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Gudang Oli Palsu di Kelayan A

YN diamankan di jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. “Dari pengakuan YN, barang-barang tersebut merupakan miliknya yang dibelinya dari RZ di Banjarmasin,” bebernya.

Oli-oli tersebut kemudian tambahnya dikirimkan melalui ekspedisi kepada YN yang selanjutnya akan di pasarkan di wilayah Tabalong dan Palangkaraya.

Selain dari tangan YN, petugas juga mendapati oli-oli tersebut di sebuah toko onderdil milik RS (54) yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Selasa (30/8/2022).

Oleh RS barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial DD yang juga berada di Banjarmasin. Oli diduga palsu tersebut juga akan dijual kepada konsumen di wilayah Tabalong.

Dari keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan gudang yang menyimpan puluhan dus berisi oli yang diduga palsu tersebut.

Gudang tersebut berada di Jalan A Yani KM 2 Kota Banjarmasin, yang diakui kepemilikannya oleh DD (35) warga Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA: BBM Subsidi Resmi Naik, Polres Tabalong Monitor Keamanan di SPBU

Selain gudang milik DD, petugas juga menemukan gudang oli palsu di Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh RZ (35), Jumat (2/9/2022).

Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang orang lain.

“Puluhan dus oli tersebut telah disita dan diamankan di Polres Tabalong dan keempat pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi, hingga adanya berita acara saksi ahli dari direktur merek dan indikasi geografis Ditjen HKI Depkumham RI, untuk perbuatan yang dilakukan oleh ke 4 pria tersebut, dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.