Jaringan dari Tangerang, Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Gudang Oli Palsu di Kelayan A

0

PEREDARAN oli diduga palsu di Banjarmasin berhasil dibongkar jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

INI setelah, polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan oli palsu berlokasi di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).

Pemilik toko IK (46 tahun) diamankan petugas beserta barang bukti 10.128 botol oli dengan kemasan Yamalube dan AHM yang diduga dipalsukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, penindakan terhadap penjualan pelumas motor palsu siap edar itu dilakukan pada Rabu (8/12/2021).

“Awalnya kami mendapat laporan, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,” ucap Ridwan Raja Dewa saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Sabtu (11/12/2021).

BACA : Merasa Dilecehkan, Habib Hasan Tabalong Laporkan Dua Akun FB ke Polisi

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, ribuan botol oli itu didapat dari distributor yang berlokasi di Tangerang, Provinsi Banten. Penggerebekan ini dipimpin Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa melakukan pengembangan dan langsung bertolak ke Tangerang, Provinsi Banten. 

Keberangkatan petugas membuahkan hasil dengan ditemukan lagi 18.708 botol di sebuah gudang di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

BACA JUGA : Rugi Rp 5 Miliar Akibat Kwitansi Diduga Palsu, Warga Tanbu Mengadu ke Polda Kalsel

“Kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.