Daripada Naikkan Tarif Air, Lebih Baik Potong Gaji Komisaris-Direksi PT Air Minum Bandarmasih

0

BERDALIH biaya pemulihan penuh atau full cost recovery (FCR) PT Air Minum PDAM Bandarmasih memaksa pabrik air yang dulu bernama PDAM Bandarmasih itu menaikkan tarif air bersih (leding) per 1 September 2022, untuk pembayaran rekening Agustus 2022.

SELAMA ini dalih PT Air Minum Bandarmasih, sejak 2020, FCR-nya negatif berdasar pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kemudian menaikkan tarif air atau penyesusaian tarif air bersih,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Rabu (31/8/2022).

Apalagi, beber Awan, dalih lainnya adalah harga biaya atau ongkos (pengolahan) air per meterk kubik tergolong masih murah dibanding PDAM sejenis. Jika itu dibiarkan, maka kondisi pabrik air milik Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel itu tidak sehat.

Menurut Awan, sebenarnya DPRD pernah mengusulkan saat masih berstatus perusahaan daerah untuk mencari peluang pinjaman ke kementerian atau pihak perbankan. Utamanya, untuk mengganti jaringan pipa distribusi air yang sudah tua.

BACA : Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Dinaikkan, YLK Kalsel Ingatkan Ada Hak Pelanggan

“Alasan dari direksi PDAM Bandarmasih saat itu adalah bisa mendapatkan pinjaman jika FCR-nya positif. Ini salah satu indikatornya yang diminta pihak kementerian,” beber mantan Sekretaris DPW PKS Kalsel ini.

Kemudian, masalah itu dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan Pemkot Banjarmasin dan PemproV Kalsel.

“Sebenarnya, kenaikan atau penyesuaian tarif air itu, jelas kami menolak. Ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum pulih, apalagi pasca dihantam pandemi Covid-19 dua tahun,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Besok Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Sudah Resmi Naik

Menurut Awan, saat ini beban hidup masyarakat Banjarmasin tergolong berat, dengan kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL), barang dan lainnya. Kemudian, ditambah lagi kenaikan harga air leding yang harus ditanggung per bulan.

“Memang, status badan hukum telah menjadi perseroan daerah (perseroda) bukan lagi perusahaan daerah. Sehingga, status BUMD ini dalam kebijakan tidak perlu lagi mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Awan.

BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar

Walau dalih PT Air Minum Bandarmasih rencana kenaikan tarif air itu sudah disosialisasikan meski belum menyeluruh, Awan mengatakan ada opsi yang bisa diambil pabrik air pelat merah itu.

“Misalkan, dana operasional bisa ditekan. Misalkan, gaji dan tunjangan komisaris, direksi dan pegawai PT Air Minum Bandarmasih itu dipotong. Itu lebih baik dibanding menaikkan harga air leding,” papar legislator FPKS ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Awan Subarkah. (Foto Didi GS)

Kemudian, beber Awan, PT Air Minum Bandarmasih bisa menekan kehilangan atau kebocoran air berkisar 29-30 persen, sehingga bisa menurunkan biaya operasional.

BACA JUGA : Buka 2 Posko Pengaduan Pelanggan, BLF-BLH Borneo Nusantara Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih

“Nah, kalau itu bisa ditekan, maka FCR yang jadi prasyarat tidak lagi negatif. Jadi, PT Air Minum Bandarmasih bisa mengajukan pinjaman ke pihak ketiga, bukan malah membebani ke pelanggan,” kata Awan.

Sementara itu, Walikota Ibnu Sina dalam grup WA Forkot Banjarmasin mengungkapkan alasan rasional untuk menyelamatkan BUMD air itu adalah menaikkan tarif air.

BACA JUGA : PT Air Minum Bandarmasih Banjir Protes, Forkot Banjarmasin Siapkan Gugatan Class Action

“Selama ini, produksi rugi Rp 25 rupiah per meter kubik. Kalau tidak naik selama 3-4 tahun, maka tutup PDAM kita. Jadi, kita menyesuaikan 10 persen naik. Itu bahkan, masih di bawah tarif sesuai SK Gubernur Kalsel. Apalagi, PDAM lain se-Kalsel juga sudah menaikkan tarif air,” tulis Ibnu Sina.

Dia memastikan kenaikan tarif yang telah dibikin dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022, mengacu ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2022 dan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/ 0660/KUM 2022, tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. “Tidak berlaku untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.