SPAM Banjarbakula Bantah Jual Air, Sebut Hanya Biaya Operasional

0

AIR baku yang diambil Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengolahan Air Minum (UPT SPAM)  Banjarbakula dari intake Bendungan Karang Intan di Desa Sungai Alang sudah mampu memproduksi air bersih berkapasitas 250 liter per detik. 

SAAT ini,  sistem pengairan sudah bisa terkoneksi dengan PDAM Intan Banjar dan PDAM Tanah Laut.  Koneksi ke jaringan PDAM Bandarmasih dalam tahap pembangunan pipa dari instalasi pengolahan air (IPA)  Pinus 2 ke IPA Pramuka di Sungai Tabuk,  Kabupaten Banjar.

Keberadaan SPAM Banjarbakula sebagai jalan keluar penyediaan air bersih.  Terutama, di saat musim kemarau di mana debit air menurun.  Intake Bendungan Karanh Intan punya persediaan air yang cukup dan tidak pernah kering.

Untuk mendapatkan distribusi air dari IPA Pinus,  ada biaya yang dibebankan kepada masing-masing PDAM.  PDAM Intan Banjar dikenakan biaya Rp 1. 900 per liter,  sedangkan PDAM Tanah Laut Rp 1. 500 per liter.

BACA :  Air Irigasi Dijual ke PDAM, DPRD Kalsel Telusuri Dasar Hukumnya

“Perbedaan harga ini dikarenakan besar kecilnya perusahaan.  PDAM Intan Banjar lebih maju dari PDAM Tanah Laut.  Ini sistem Banjarbakula,  daerah yang besar membantu daerah yang lebih kecil.  Ibaratnya kakak yang tua membantu adiknya, ” urai Kepala UPT SPAM Banjarbakula,  Nazaruddin Alhaidar kepada wartawan, di Banjarbaru, baru-baru tadi.

Lantas kenapa harus ada biaya yang dikeluarkan oleh PDAM untuk mengambil air dari IPA yang dikelola UPD SPAM Banjarbakula?  Menurut pria yang akrab disapa Anas ini,  biaya tersebut bukanlah jual beli. Dia menyebut biaya yang harus dikeluarkan itu merupakan ganti rugi jasa semata.

“Jadi kami bukan menjual air,  tapi ganti jasa operasional.  Kami tidak diperkenankan menjual air karena bukan perusahaan,  tapi tentu ada biaya yang juga harus kami keluarkan untuk operasional pengolah air,”  beber dia.

BACA JUGA :  Bangun SPAM Banjarbakula Perlu Dana Rp 387 Miliar

Anas menegaskan,  semua PDAM yang masuk dalam program Banjarbakula bebas untuk mengambil air dari Bendungan Karang Intan.  Ia juga mempersilahkan semua perusahaan itu mengambil di sana.

Dikatakan Anas,  jika mengambil di sana secara langsung tidak perlu ada biaya.  “Tapi jaringan pipa dan IPA-nya silahkan bangun sendiri,  silahkan ambil sendiri dengan jaringan sendiri dari Bendungan Karang Intan tidak dipungut bayaran,” tegasnya.

Anas menjelaskan,  ganti jasa operasional yang dimaksud adalah pengganti biaya yang timbul dari pengoperasian intake dan IPA.  Dikatakan Anas,  pihaknya setiap kali mengoperasikan intake dan IPA memerlukan daya listrik.  “Beban listrik ini kami yang bayar,  apalagi di intake sekali operasi memerlukan pasokan listrik sangat besar,”  ucapnya.

BACA LAGI :  Jual Beli Air Curah Irigasi Riam Kanan ke PDAM Dipertanyakan

Bukan hanya itu,  menurut Anas, setiap pengolahan air dari baku menjadi siap pakai juga memerlukan bahan kimia sebagai pemecah bakteri dan lainnya.

“Bahan kimia ini dibeli bukan gratis,  selain itu juga setiap pengolahan ada pegawai yang mengerjakan,  mereka digaji juga.  Setiap biaya yang timbul dari operasional inilah yang diganti,  tidak tepat jika kami dibilang jual air,” ungkapnya.

BACA LAGI :  Larang Sedot Air Irigasi, Pemprov Kalsel Jual Air Curah ke PDAM

Anas menambahkan,  selama ini belum ada ganti biaya jasa operasional yang diberikan oleh PDAM.  Saat ini,  beber dia, sifatnya masih pinjam pakai dari PDAM Intan Banjar.

” Selama itu pula untuk membayar listrik dan penggajian karyawan disuntik dari APBD Provinsi Kalsel.  Kalau PDAM tidak mau mengganti jasa operasional, mau sampai kapan operasional SPAM Banjarbakula dibantu APBD provinsi?” cecarnya.

Masih menurut Anas, usai  diserahkan pihak Kementerian PUPR, intake dan IPA menjadi tanggung jawab pemprov,  masa terus-terusan dibiayai APBD untuk operasionalnya. “Karena ini sifatnya bukan retribusi, maka hanya diatur dengan peraturan gubernur (pergub)  bukan peraturan daerah (perda), ” pungkas Anas.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.