5 Tahun STNK Mati, 2 Tahun Tak Diregistrasi Maka Kendaraan Dicatat Bodong

0

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Kalsel bersama Jasa Raharja dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengambil keputusan bersama, terkait penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DALAM Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (6/9/2022), menindaklanjuti rakor Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu.

Hal ini berkelindan dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu diatur penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Selain itu, dalamrakor dibahas dan dirumuskan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan Samsat.

Seperti efektivitas inovasi yang telah dilaksanakan seperti inovasi berbasis digital SIM Nasional Presisi (Sinar), Samsat Digital Nasional (Signal), Aplikasi Arsip Digital, e-BPKB, e-Barangbukti dan yang lainnya.

BACA : Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, dalam UU tersebut penghapusan regident ranmor dilakukan setelah 5 tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, selanjutnya 2 tahun berikutnya tidak diregistrasi.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Maesa Soegriwo dan Plt Kepala Bakueda Provinsi Kalsel, Dinansyah terkait kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.(Foto Iman Satria)

“Setelah 5 tahun dan 2 tahun tidak registrasi, tidak langsung juga kita hapus, kita akan mengirim surat pemberitahuan di bulan pertama, kedua dan ketiga. Apabila dalam 3 bulan tersebut tidak ada respon maka data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor) kita hapus,” kata Maesa Soegriwo kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Akan Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon 50 Persen

Mantan Kapolres Demak ini mengatakan implementasi aturan tersebut akan didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat, tentunya melibatkan stakeholder terkait.

“Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah saat ini tengah dilakukan dan diharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel sebagai aturan turunan segera terbit,” ucap Wakil Dirlantas Polda Banten ini.

BACA JUGA : Bayar Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor di M-Banking Bank Kalsel, Ini Langkahnya

Sementara itu, Plt Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Dinansyah berharap, dengan implementasi aturan tersebut dapat efektif mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Realisasi PKB dan Pajak BBNKB di Kalsel per tanggal 31 Agustus Tahun 2022 mencapai kurang lebih 65 persen dari target. Realisasi PKB sebesar Rp 512.120.575.777 yakni 64,68 persen dari target sebesar Rp 805.710.000.000,” tuturnya.

Kemudian, Dinansyah mengatakan realisasi Pajak BBNKB sebesar Rp 372.770.373.500 atau 68,78 persen dari target Rp 542.000.000.000.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.