Air Macet, 53 Warga Komplek Fadillah Perdana 5 Somasi PDAM Intan Banjar

0

GARA-gara air leding tak mengalir lancar ke Komplek Fadillah Perdana 5 Blok A Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar berujung somasi kepada PDAM Intan Banjar.

SOMASI ini dilayangkan tim advokat Borneo Law Firm (BLF) yang mendapat kuasa hukum dari 53 warga Komplek Fadillah Perdana 5.

Surat somasi ini telah dikirim BLF Banjarmasin pada Jumat (8/4/2022) dengan mengungkap fakta dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelayanan PDAM Intan Banjar.

“Somasi atau peringatan keras itu telah kami layangkan kepada Direktur PDAM Intan Banjar dengan surat bernomor 046/SOM/BLF/IV/2022. Somasi ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar dari 53 warga Komplek Fadillah Perdana 5 untuk mencari keadilan,” ucap Direktur Utama BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Minggu (10/4/2022).

BACA : PDAM Intan Banjar Menuju Perseroda, Kepemilikan Saham Jadi Pembahasan Mendalam

Menurut Pazri, ada perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan PDAM Intan Banjar karena tidak memenuhi hak-hak atas air yang dijamin oleh begara berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Somasi ini diajukan sebagai masyarakat atau warga Komplek Fadillah Perdana 5 Blok A Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar mengalami  kesulitan mendapat penyaluran air bersih dari PDAM Intan Banjar. Hingga saat ini, mengalami kematian total air bersih di wilayah tersebut,” tutur Pazri.

Menurut dia, masyarakat atau warga Komplek Fadillah Perdana 5 Blok A Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar terindikasi mengalami kerugian. Hal itu jika disandingkan dengan berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA : Atasi Masalah Warga Kompleks Tembikar, PDAM Intan Banjar Beli Air Curah ke Banjarmasin

“Untuk menjamin kepastian hukum warga Komplek Fadillah Perdana 5 Blok A Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,  meminta untuk pindah/rekomendasi pengaliran air bersih dari PDAM Intan Banjar Ke PDAM Bandarmasih,” ucap Pazri.

Dia pun mengutip peribahasa hukum Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh.

Dalam somasi BLF itu diuraikan kronologi krisis air yang dialami warga selama ini, namun hal itu tidak pernah ditindaklanjuti PDAM Intan Banjar selaku pemasok air bersih ke kawasan itu.

BACA JUGA : Sering Macet, Warga Desa Simpang Empat Ingin Pindah Jadi Pelanggan PDAM Bandarmasih

“Setelah hal tersebut air bersih mulai mengalir normal akan tetapi pada bulan Februari air kembali mengalami kemacetan bahkan sampai mati total dan hanya mengalir pada malam hari saja. Kemudian tangki air kembali datang setiap dua hari sekali pada sore atau malam hari melalui injeksi pipa utama akan tetapi air tidak bisa naik sampai ke rumah-rumah tanpa bantuan mesin pompa air sehingga merugikan klien kami karena adanya tagihan listrik yang membengkak akibat penggunaan mesin pompa air tersebut” tulis Pazri dan kawan-kawan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.