Rekomendasi Tak Digubris di Proyek Dermaga Apung, Ketua LSM Mamfus: Marwah DPRD Banjarmasin Dipertaruhkan!

0

REKOMENDASI penghentian berdasar hasil lintas Komisi I, II dan III DPRD Kota Banjarmasin tak diindahkan. Faktanya, proyek dermaga apung yang menghubungkan Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Sungai Baru tetap berjalan.

TERLIHAT aktivitas para tukang tengah menggarap pelabuhan dari titian kayu ulin, termasuk ada tumpukan tiang untuk dermaga terapung di Sungai Martapura, kawasan Jembatan Dewi diletakkan di Jalan Piere Tendean.

Ketua LSM Masyarakat Memeperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus), Anang Rosadi Adenansi mengatakan marwah DPRD Banjarmasin dipertaruhkan dalam proyek dermaga (jembatan apung) berpagu anggaran Rp 4,5 miliar lebih itu.

“Padahal, kalau sudah ada rekomendasi dari dewan, apalagi ditemukan pergeseran anggaran di APBD Banjarmasin 2022, jelas itu pelanggaran hukum. Penegak hukum sebenarnya sudah bisa masuk menelisik,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Jumat (2/9/2022).

BACA : Geser Anggaran, DPRD Banjarmasin Rekomendasi Proyek Jembatan Apung Jembatan Dewi Dihentikan!

Mantan anggota DPRD Kalsel dari PKB ini mengatakan secara politik, DPRD Banjarmasin bisa menggunakan hak pengawasan (controlling) dan budget (anggaran), karena sumber proyek itu dari APBD.

“Seharusnya, rekomendasi DPRD itu ditindaklanjuti dengan membuat keputusan politik. Ya, seperti embargo untuk membahas anggaran, bukan malah adem ayem. Atau, misalkan tidak ikut bertanggungjawab dalam pembahasan anggaran di APBD. Itu langkah politik,” tegas Anang Rosadi.

Putra tokoh pers Anang Adenansi ini pun mengatakan izin pendirian dermaga apung itu kabarnya belum diterbitkan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Bahkan, juga melanggar garis sempadan sungai serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA : Proyek Jembatan Apung Penghubung Jembatan Dewi Disorot, KAKI Minta Kejari Banjarmasin Telisik

“Jelas, masalah Sungai Martapura merupakan sungai nasional yang jadi kewenangan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Aneh saja, ketika ada proyek seperti pernyataan DPRD terjadi pergeseran anggaran, kenapa tidak dihentikan. Ini menyangkut marwah DPRD Banjarmasin di mata publik,” tegas aktivis senior ini.

Senada itu, pengadu ke Inspektur Kota Banjarmasin, HM Rizani menduga proyek itu seperti kejar tayang karena diharuskan rampung pada 11 September, kemudian diresmikan berbarengan pada Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-496.

BACA JUGA : Bernilai Rp 4,5 Miliar, Jembatan Dewi Bakal Dilengkapi Jembatan Penghubung dan Dermaga Apung

“Dari informasi yang kami dalami, saat ini untuk pemesanan dermaga apung di pabrik belum ada. Pemasangan tiang pancang untuk konstruksi dermaga apung belum terlihat di lapangan,” kata mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.

Menurut Rizani, jika DPRD Banjarmasin sudah memutuskan berdasar rapat lintas komisi, terlebih lagi belum berdasar rencana kegiatan anggaran (RKA) maka patut dihentikan, berdasar ketentuan berlaku.

“Apalagi, pembangunan dermaga apung ini juga belum ada izin pembangunan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Jika rekomendasi DPRD Banjarmasin tak dihiraukan, apalagi kabarnya proyek itu berdasar arahan Walikota Ibnu Sina terus jalan, berarti rekomendasi dewan itu tak ada nilainya,” pungkas Rizani.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.