Pemilu 2024, PPS Kelurahan Teluk Dalam Siap Selenggarakan Pesta Demokrasi

0

PEMILIHAN Umum telah dimulai beberapa jam yang lalu. Seluruh pemangku kepentingan penyelenggara pesta demokrasi terus saling berkordinasi, hingga proses pungut hitung suara berjalan dengan aman, Rabu (14/2/2024).

SEPERTI halnya di Kelurahan Teluk Dalam, yang diketahui adalah kelurahan yang memiliki jumlah TPS terbanyak kedua setelah Kelurahan Pelambuan, di Kota Banjarmasin, dengan jumlah 83 TPS.

Dari pantauan jejakrekam.com, sejak pagi jalan Sutoyo S yang membentang melintasui beberapa kelurahan termasuk Kelurahan Teluk Dalam tampak lengang. Padahal diketahui jalan tersebut adalah perlintasan yang ramai dengan moda transportasi angkutan besar.

BACA: Pantau Kesiapan Pemilu Esok Hari, Forkopimda Periksa Beberapa Titik TPS

Begitu pula dengan jalan Jafri Zam-zam, di kelurahan yang sama. Saat pagi tampak lengang, padahal kawasan tersebut banyak dipenuhi aktifitas perdagangan.

Disampaikan anggota PPS Kelurahan Teluk Dalam, Noor Ramadhaniah Yasmin, pihaknya telah siap dalam gelaran pesta demokrasi tahun ini.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Kelurahan Teluk Dalam pun, diyakini telah faham dengan tugas dan tanggung jawabnya. “Petugas KPPS di kelurahan ini banyak didominasi oleh kaum milenial,” ucap Yasmin.

“Distribusi logistik pun selesai tadi malam, yakni pukul 23.00 WITA. Karena diambil langsung oleh KPPS dan didampingi oleh anggota Polri dan PAM TPS,” sambungnya.

BACA JUGA: Hitungan Jam Menuju Pemilu, Kelengkapan Logistik Di Banjarmasin Banyak Yang Belum Terdistribusikan

Disebutkannya, terdata sekitar 30-an anggota TNI/Polri yang bertugas di Kelurahan Teluk Dalam. “Untuk 2 orang anggota Polri akan mengawasi setidaknya 7 TPS,” ungkapnya.

Yasmin mengingatkan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Teluk Dalam, untuk segera datang ke TPS dan ikut memilih, dan jangan sampai ketinggalan.

Ditambahkannya, untuk pemilih yang tercantum dalam DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00, sedangkan pemilih yang berstatus DPTb dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00. Sementara pemilih dengan status DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.