Resmi, Jembatan Paringin Ditutup, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Balangan

0

RESMI Jembatan Paringin yang menjadi akses penghubung poros Hulu Sungai, terutama ke Tabalong dan Banjarmasin serta ke provinsi tetangga, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, resmi ditutup untuk angkutan besar.

PENUTUPAN jembatan ini pun akan dibarengi dengan rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus ke sejumlah jalan agar tak mengganggu aktivitas publik.

Rapat koordinasi lintas daerah ini pun dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan H Sutikno di Aula Benteng Tundakan, Paringin, Selasa (30/8/2022). Penutupan Jembatan Paringin secara total akan diberlakukan sejak Kamis (23/9/2022) pukul 00.00 Wita, selama masa perbaikan.

BACA : Kendaraan Roda 6 Lebih Dilarang Melintas, BPJN Kalsel Segera Perbaiki Jembatan Paringin

Rakor ini juga dihadiri pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel, Dinas PUPR Kalsel, serta perwakilan dari Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Utara (HSU) serta Hulu Sungai Tengah (HST). Termasuk, Kepala BPTD XV Kalimantan Selatan, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan, Kasatker P2JN Provinsi Kalimantan Selatan, PPK 2.4 Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA : Kondisi Jembatan Paringin Makin Kritis, Warga Teriaki ‘Tambahi Lagi’

Sekda Kabupaten Balangan Sutikno dan Kepala BPJN Kalsel Syauqi Kamal menyampaikan beberapa hasil rakor lintas instansi itu di Paringin. Antara lain:

Pengumuman penutupan Jembatan Paringin efektif pada 23 September 2022 nanti dari BPJN Kalsel. (Foto Istimewa untuk JR)
  1. Pengaturan untuk pengalihan arus angkutan barang (tonase dan dimensi) khususnya angkutan semen dan angkutan lainnya dengan melibatkan asosiasi angkutan.
  2. Menempatkan rambu-rambu atau papan peringatan untuk pengguna jalan yang dipertanggungjawabi oleh dinas masing-masing.
  3.  Terkait kegiatan teknis akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
  4. Pengaturan arus lalu lintas angkutan jalan ke jalan alternatif 1 dengan tetap memperhatikan batas tonase sesuai ketentuan yang berlaku melewati Tabalong (Melewati jalan Kelua) – HSU – HST (Pantai Hambawang) pada jam 21.00 malam sampai jam 05.00 subuh.
  5.  Pengaturan arus lalu lintas ke jalan alternatif 2 dengan tetap memperhatikan batas tonase sesuai ketentuan yang berlaku melewati Paringin – Lampihong – Mampari dan Guntung – Lampihong – Mampari.
  6. Mengusulkan kepada Gubernur Kalsel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan rekayasa lalu lintas angkutan di bawah maksimal 8 ton untuk pengalihan jalur selama waktu pengerjaan perbaikan Jembatan Paringin.(jejakrekam)
Penulis Gian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.