Buka 2 Posko Pengaduan Pelanggan, BLF-BLH Borneo Nusantara Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih

0

KEPUTUSAN Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) Yudha Achmady untuk menaikkan tarif air bersih efektif per 1 September 2022, menuai protes.

BORNEO Law Firm, firma hukum yang dibidani advokat muda Dr Muhamad Pazri langsung menyikapinya dengan membuat dua posko pengaduan bagi warga, khususnya pelanggan pabrik air yang dulu bernama PDAM Bandarmasih itu.

Dua posko pengaduan itu berada di Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai No284, RT.23/RW.02, Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70124.

Posko lainnya di Borneo Law Firm (BLF), Jalan Brigjen Hasan Basry Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA : Besok Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Sudah Resmi Naik

“Dua posko pengaduan bagi masyarakat khususnya pelanggan PT Air Minum Bandarmasih, khususnya menyikapi rencana kenaikan tarif air bersih yang efektif berlaku pada 1 September 2022 besok,” kata Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (31/8/2022).

Dia memastikan jika ada warga khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih memberi mandat atau kuasa khusus kepada BLF atau BLH Borneo Nusantara akan mengajukan upaya hukum.

Direktur Borneo Law Firm dan Pendiri LBH Borneo Nusantra, Dr Muhamad Pazri. (Foto Dokuemntasi JR) 

“Tidak menutup kemungkinan, BLF dan BLH Borneo Nusantara akan mengajukan keberatan, banding administrasi hingga gugatan ke pengadilan untuk pembatalan keputusan atau Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022 terkait kenaikan tarif air yang mencapai 10 persen dari harga lama sebelumnya,” ucap doktor hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

BACA JUGA : Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Dinaikkan, YLK Kalsel Ingatkan Ada Hak Pelanggan

Menurut Pazri, telah mengemuka gejolak atau riak-riak protes dari warga Banjarmasin, khususnya pelanggan PT Air Minum Bandarmasih atas kenaikan tarif air berlaku efektif pada awal September 2022 ini.

“Gejolak dari semua pelanggan air bersih PT Air Minum Bandarmasih, maka kami dari BLF dan LBH Borneo Nusantara siap mengajukan upaya hukum. Sebagai secara legal standing, upaya hukum ini kuat,” tegas Pazri.

BACA JUGA : Cukup 5 Warga Beri Kuasa, BLF Siap Gugat PDAM Bandarmasih

Warga Banjarmasin yang tinggal di kawasan Kayutangi, Paulia menegaskan keberatan kenaikan 10 persen tarif air pada list daftar harga baru dibandingkan harga lama sewaktu masih berstatus PDAM Bandarmasih.

“Jelas, sebagai ibu rumah tangga, kenaikan harga air leding ini memberatkan kami. Apalagi, kenaikan tarif air leding itu berbarengan dengan kenaikan harga lainnya seperti bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, tarif dasar listrik (TDL) dan lainnya. Belum pulih ekonomi kami, dihadapkan dengan berbagai kenaikan harga. Belum lagi, harga barang juga naik sekarang,” kata Paulia.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.