Meski Surat Kehilangan Berlaku 1 Bulan, SPKT Polresta Banjarmasin Tetap Berikan Layanan Cepat Dan Mudah

0

SENTRAL Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin memberikan layanan yang cepat dan mudah ke masyarakat.

SALAH satunya yang dirasakan oleh Indra (25) warga Kecamatan Banjarmasin Timur, yang pada Senin (29/8/2022) lalu, melakukan pengurusan laporan surat kehilangan.

Ia mengaku sebelumnya sudah pernah mengurus surat kehilangan KTP dan buku tabungan. Seiring waktu berjalan saat ia akan mengurus surat-surat itu, ternyata ada batas waktu yang hanya berlaku selama 1 bulan.

BACA: Empat Polres dan Polresta di Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2021 Kategori Prima

“Saya baru tahu setelah dibaca. Akhirnya saya datang lagi ke sini, alhamdullilah tetap dilayani dengan baik. Terima kasih Polresta Banjarmasin,” ungkap Indra.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito SIK MH, melalui Ka SPKT Iptu Sunaryo mengatakan, batas waktu berlaku laporan suart kehilangan pada dasarnya bertujuan agar masyarakat segera mengurus sesuai peruntukannya.

“Waktu 1 bulan cukup panjang. Selesai dari sini, kita harap masyarakat segera mengurusnya,” terangnya.

Ia juga mengatakan pada prinsipnya pihaknya mengutamakan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. “Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan selama persyaratan ada, cukup 5 menit jadi,” ucap Ka SPKT Iptu Sunaryo.

BACA JUGA: Anak-Anak Pakai Sepeda dan Motor Listrik di Jalan Raya, Polresta Banjarmasin Siapkan Teguran

Dijelaskannya, untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya untuk selanjutnya diproses. “Harus milik pribadi bukan orang lain, bisa kami bantu pembuatannya dan pelayanan gratis,” terang Iptu Sunaryo.

Disebutkan, pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari bank. “Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangannya,” tutur Iptu Sunaryo.

Namun ia mengingatkan, untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan. “Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan, dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.