RENCANA penyesuaian tarif air minum PT Air Minum Bandarmasih, akan mulai diberlakukan mulai 1 September 2022 .
HAL ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Bandarmasih Ir Yudha Achmady, dengan awak media, Selasa (30/8/2022).
Yudha Achmady mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS) para pemilik saham PT Air Minum Bandarmasih. Di mana keputusannya sudah dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, yang tertuang dalam Perwali No 99 tahun 2022.
BACA: Terus Sosialisasikan Kenaikan Tarif, PT Air Minum Bandarmasih Dapat Dukungan Warga Pengambangan
“Selain itu, penyesuaian tarif ini juga mengikuti arahan dari Permendagri No 21 Tahun 2020, dan juga SK Gubernur Kalsel No 188.44/ 0660/KUM 2022, tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah,” ujarnya.
“Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 September 2022, untuk pemakaian air bulan Agustus dan dibayarkan pada bulan September 2022 nanti, dan juga seterusnya,” ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi di beberapa kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin, untuk memberikan pemahaman kepada para pelanggan terkait rencana penyesuaian tarif, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari DPRD Kota Banjarmasin.
“Dari sosialisasi yang dilakukan tim di lapangan, sampai hari ini sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali di beberapa Kelurahan. Hasilnya, rata-rata warga setuju dengan rencana tersebut, dengan catatan PT Air Minum Bandarmasih harus bisa meningkatkan pelayanannya,” beber Yudha.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PT Air Minum Bandarmasih berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan. “Yang pastinya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” papar Yudha Achmady.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan dan Pelayanan PT Air Minum Bandarmasih, Syahrani SE mengungkapkan, untuk tarif sendiri mengalami penyesuaian tarif sebesar 10 persen per kubik air.
“Untuk penyesuaian tarifnya dari harga awal Rp 1.030 menjadi Rp 1.133 per kubiknya untuk di pelanggan kelompok 1 sosial khusus 1, dan untuk di golongan MBR dari harga sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 2200 per kubiknya,” ungkap Syahrani.
BACA JUGA: Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Dinaikkan, YLK Kalsel Ingatkan Ada Hak Pelanggan
Sementara untuk di kelompok 2 pada rumah tangga A21 mengalami kenaikan sebesar Rp 515, dari harga sebelumnya Rp 5.145 menjadi Rp 5.660 per kubik.
Sedangkan di kelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan niaga kecil 1, mengalami kenaikan sebesar Rp 627, dari harga sebelumnya Rp 6.270 menjadi Rp 6.897 per kubiknya.
Ia juga menuturkan, meski dilakukannya penyesuaian tarif ini, untuk subsidi silang masih tetap diberlakukan. “Jadi untuk kelompok 1 masih tetap mendapat subsidi dari kelompok yang ada diatasnya,” tuturnya.
Syahrani juga berharap, agar penyesuaian tarif ini bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedepannya pelayanan bisa menjadi lebih baik lagi.
“Jadi pendistribusian air bersih kepada pelanggan bisa berjalan lebih baik lagi, dan tidak lagi mengalami gangguan,” pungkasnya.(jejakrekam)