KASN Rekomendasi Jabatan Sekretaris BPKPAD Banjarmasin Dikembalikan, Sekda : Segera Dilaksanakan!

0

KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk merotasi para pejabatnya di Balai Kota, ternyata masih berbuntut panjang. Apalagi, ada pejabat yang kena ‘hukuman’ turun eselon.

SAAT itu, ada 103 pejabat dilantik secara massal oleh Walikota Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin pada Jumat (22/4/2022) lalu. Sebab, ada banyak pejabat yang turun eselon dari IIIA ke IIIB, karena sebelumnya sekretaris badan diturunkan jadi kepala bidang.

Hingga, mantan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Mahliana mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasilnya, KASN pun merekomendasikan agar Pemkot Banjarmasin segera mengembalikan jabatan atau posisi Mahliana.

“Dari informasi yang saya dapat, KASN sudah mengeluarkan rekomendasi ke Walikota Banjarmasin untuk mengembalikan jabatan yang bersangkutan seperti semula,” ucap pejabat Pemprov Kalsel kepada jejakrekam.com.

BACA : 1 Pejabat Turun ‘Eselon’ Mengadu ke KASN, Walikota Ibnu Sina : Tak Lagi Dikenal Istilah Eselon

Saat ini, Bakueda telah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

“Ya, kami memang telah menerima surat rekomendasi dari KASN untuk pengembalian jabatan saudari Mahliana. Tapi itu kewenangan pimpinan,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (15/8/2022) lalu.

Senada itu, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengaku sudah mendapat surat rekomendasi pengembalian pejabat atas nama Mahlia di Bakueda (BKPAD) Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : 3 Pejabat Pemprov Kalsel Dinonjobkan, Ombudsman : Tak Puas, Bisa Lapor ke KASN!

“Ya, kami akan laksanakan rekomendasi KASN itu. Sebelumnya, kami akan lakukan asesmen dulu. Yang pasti, kami jalankan itu untuk pengembalian. Saat ini, dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin,” ucap Ikhsan Budiman

Untuk diketahui, berdasar Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa KASN merupakan lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit  dalam kebijakan dan manajamen ASN pada instansi pemerintah.

BACA JUGA : Ditegur KASN, 17 Jabatan Lowong di Pemkab HSU Dilelang Terbuka Dibagi 2 Tahap

Nah, rekomendasi KASN merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para pejabat pembina (kepala daerah) karena amanat peraturan perundang-undangan. Walikota Ibnu Sina pun mengakui sudah menerima rekomendasi KASN atas turunnya sekretaris menjadi kepala bidang di BPKPAD Kota Banjarmasin.

Sebagai pembanding, mantan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Mokhamad Khuzaimi akibat ‘dinonjobkan’ sempat menggugat Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin pada 13 April 2022.

BACA JUGA : Ratusan Pejabat Pemkot Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Pelayanan Publik Tak Dipersulit

Saat itu, Disbudpar dilebur dengan Dinas Pemuda dan Olaharga, hingga menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin. Perkara ini pun diregister bernomor 14/G/2022/PTUN.BJM, hingga pada 19 Mei 2022, gugatan itu resmi dicabut dituangkan dalam putusan PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA : Kena Kebijakan Rotasi Pejabat, Sejumlah Kabid di Dinas PUPR Banjarmasin Bergeser

Majelis hakim diketuai Hari Hartomo Setyo Nugroho dan dua hakim anggota; Friska Ariesta Aritedi dan Ratna Kartiani Sianipar mengeluarkan putusan pencabutan gugatan itu.

Dalam sengketa kepegawaian itu akhirnya diambil kesepakatan dengan pengembalian Mokhamad Khuzaimi alias Jimie sebagai ‘pejabat teras’. Jimie yang dikenal pegiat pariwisata itu pun kini ditempatkan sebagai Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.