Tunggu Putusan Inkracht, Kementerian ESDM Pastikan Status PKP2B PT BIM Masih Dicabut

0

KEMENTERIAN Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Banjar Indah Mandiri (BIM), perusahaan daerah milik Pemkab Banjar itu telah dicabut.

“SAAT ini, masih menunggu putusan inkracht pengadilan,” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Satria saat menjawab pertanyaan dari Panitia Khusus (Pansus) PT BIM DPRD Kabupaten Banjar di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya lewat putusan Nomor Nomor 54/Pdt_Sus-PKPU/2020/PpN.Niaga.Sby telah menyatakan status pailit kepada PT BIM. Hingga menunjuk tim curator pada 17 Desember 2020 lalu.

Putusan PN Surabaya ini dalam perkara perdata khusus ini mengabulkan permohonan pemohon PT Prima Sumber Daya Investasi dengan termohon PT BIM. Putusan ini diambil majelis hakim diketuai Sutaron dan haki anggota; I Ketut Tira, Masrul menyatakan PT BIM pailit. Kemudian, menunjuk hakim niaga Pesta Partogi sebagai hakim pengawas, termasuk lima kurator.

BACA : Pansus DPRD Banjar Temukan Aktivitas Tambang Liar di Bekas Lahan PKP2B PT BIM

Namun dari versi Pansus DPRD Kabupaten Banjar atas perusahaan daerah milik Pemkab Banjar justru memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya atas pencabutan izin PKP2B dari Kementerian ESDM sebagai tergugat.

Sebab, Kementerian ESDM mengeluarkan surat pencabutan izin PKP2B melalui keputusan Nomor 20220110-01-62835 tanggal 10 Januari 2022. Termasuk, surat Nomo rNo. T-837 RKAB/MB 05/DJB,8/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal Penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tdak memilki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailt,

BACA JUGA : Bupati Banjar Telusuri Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Bekas PT BIM

Namun, atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini, pihak Kementerian ESDM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lana Satria menjelaskan jika ternyata pihak Kementerian ESDM yang memenangkan perkara di pengadilan, maka lahan bekas konsesi PKP2B PT BIM akan dibentuk sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

Mendengar penjelasan itu, Ketua Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi mengakui pihaknya tetap meminta agar PKP2B PT BIM telah dicabut pemerintah pusat, bisa dikembalikan atau dipulihkan.

BACA JUGA : Pemegang IUP di Tanbu Kirim Surat ke Mahfud MD soal Dugaan Tambang Ilegal

“Sebenarnya, ada tiga gugatan yang diajukan PT BIM terhadap Kementerian ESDM terkait pencabuta izin PKP2B. Ini berarti, semua keputusan dari Kementerian ESDM, masih menunggu putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dan mengikat,” kata legislator Partai Demokrat ini.

Menurut dia, jika opsi WUPK akan diambil Kementerian ESDM, tentu pihak yang mengelola adalah BUMN atau BUMD. “Jadi, pihak swasta tidak diperbolehkan. Poinnya, Pansus PT BIM DPRD Banjar akan terus melakukan koordinasi,” kata Saidan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/19/tunggu-putusan-inkracht-kementerian-esdm-pastikan-status-pkp2b-pt-bim-masih-dicabut/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.