Laporkan Surat ‘Intervensi’ ke MK, Forkot Banjarmasin Minta Presiden Jokowi Tegur Mendagri

0

TERBITNYA surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut permohonan judicial review (uji materiil) atas UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk ‘intervensi’ pemerintah pusat, terus menggelinding.

SURAT Mendagri 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022 kepada Walikota Ibnu Sina langsung disikapi Forum Kota (Forkot) dengan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah laporkan dugaan intervensi Mendagri kepada pemohon uji materiil UU Provinsi Kalsel dalam hal ini Walikota Banjarmasin kepada MK,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut tokoh masyarakat Banua Anyar ini, terbitnya surat Mendagri patut diduga kuat merupakan intervensi dari pemerintah pusat sebagai bentuk kepanikan atas gugatan yang diajukan pemerintah daerah didukung warga.

BACA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

“Apalagi, keputusan menggugat UU Provinsi Kalsel itu merupakan keputusan rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama pemerintah kota. Jadi, itu sudah mewakili aspirasi rakyat Banjarmasin,” ucap Nisfuady.

Menurut dia, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sudah dijamin UUD 1945  berupa hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan diri, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak perempuan dan hak anak serta hak dalam pemerintahan.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

“Apalagi, jelas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945,” beber Nisfuady.

Sebagai pemohon judicial review UU Kalsel ke MK, Nisfuady berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menegur Mendagri.

“Bahkan, MK bisa menganulir segala usaha pembelaan dari para termohon dengan segera memutuskan sidang perkara dipercepat,” katanya.

BACA JUGA : Melawan Narasi Pembangkangan Terhadap Gugatan UU Provinsi Kalsel

Forkot Banjarmasin yang membawahi 52 Dewan Kelurahan serta berisi tokoh-tokoh masyarakat kota, Nisfuady mengungkapkan pihaknya juga berencana akan menggelar demo besar-besaran.

“Kami bisa menggelar aksi demonstrasi di atas Sungai Martapura dengan menaiki kelotok dari Banua Anyar ke Pemkot Banjarmasin. Ini bentuk dukungan warga terhadap Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin yang jadi pemohon judicial review UU Kalsel di MK,” tegas Nisfuady.

BACA JUGA : Gugatan UU Provinsi Kalsel Berlanjut di MK, Penggugat Yakin Pasal Seludupan Bisa Dibongkar

Dia menegaskan sangat jelas hak konstitusional tak terkecuali seorang kepala daerah merupakan bentuk kedaulatan rakyat atau demokrasi modern sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA : Langgar Asas Pembentukan UU, BLF Yakin Status Banjarmasin Ibukota Kalsel Bisa Dipertahankan

“Apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Tentu saja, negara menjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Nah, hak konstitusional warga negara pun dilindungi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Nah, ketika UU Kalsel dianggap menyalahi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, biar MK yang akan memutuskan perkara gugatan ini,” pungkas sarjana hukum ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.