Tak Dilengkapi Dokumen Sah, 395 Batang Kayu Rimba Campuran Disita Ditpolairud Polda Kalsel

0

DIREKTORAT Polairud Polda Kalsel mengamankan dua kapal pengangkut kayu ilegal  di perairan Sungai Alalak,  Banjarmasin Utara, Rabu (20/8/2022).

SEBANYAK 194 batang kayu rimba campuran hasil hutan yang tidak dilengkapi surat sah diangkut oleh MR (49 tahun) warga JaIan Patih Bardan, Desa Begagap, RT 4 RW 2, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola menggunakan KM Berkat Usaha.

Selain itu, 200 batang kayu diangkut menggunakan Kapal Berkat Setia oleh YH (42 tahun), warga Alalak Tengah RT 9 RW 02 Banjarmasin Utara.

Kayu bulat itu diangkut dari Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju Alalak, Banjarmasin untuk dipasarkan.

BACA : Desersi, Oknum Polisi HSU Jadi Otak Perdagangan Kayu Ilegal Terancam Dipecat

Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanete melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengatakan ketika itu kapal Wibisana Korpolairud Mabes Polri melakukan patroli rutin.

“Dari patroli rutin, kami menemukan dua kapal yang ada muatan kayu. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan ternyata tidak mengantongi dokumen yang sah,” ucap Kompol Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen, 3 Warga Desa Salam Babaris Ditangkap di Barito Utara

Menurut Budi, Ditpolairud Polda Kalsel juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel. Ternyata, aktivitas pengangkutan kayu rimbah itu justru kerap tanpa dilengkapi kelengkapan surat yang sah alias diduga kayu-kayu ilegal.

Sementara itu, YH mengakui kayu didapatnya dari masyarakat dengan harga per batang sebesar Rp 35 ribu. “Kayu-kayu itu kami angkut untuk dibawa ke Alalak Banjarmasin ditawarkan ke bansaw dengan harga per batang sekitar Rp 70 ribu,” ungkap YH.

Dia mengklaim asal usul kayu itu jelas, karena mendapat surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat kayu-kayu tersebut. “Kalau tak jelas dari masyarakat, saya tak berani membelinya,” tegas YH.

BACA JUGA : Oknum Polisi yang Mengotaki Kasus Pembalakan Liar Ternyata Anggota Polres HSU

Masih keterangan Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, kedua pemilik kapal dan kayu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya kami kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan,” beber Budi.

BACA JUGA : Sasar ABK hingga Warga Pelabuhan, Lanal Banjarmasin Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Ancaman hukumnya, menurut dia, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.