Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen, 3 Warga Desa Salam Babaris Ditangkap di Barito Utara

0

TIGA warga Desa Salam Babaris, Kabupaten Tapin diamankan Polres Barito Utara, gegara membawa balok kayu ulin dengan mobil pick-up tanpa dilengkapi dokumen sah.

TIGA warga Desa Salam Babaris itu adalah Jumanto (35 tahun), Muhammad Fikri Farhani (22 tahun) dan Budiman (28 tahun) ditangkap petugas Satreskrim Polres Barito Utara di dua lokasi berbeda.

Ini ketika dua mobil pick-up warna putih mengangkut kayu ulin ini melintas di ruas Jalan Negara Muara Teweh – Benangin kilometer 5, Kelurahan Jambu,  Kecamatan Teweh Baru. Sedangkan lokasi kedua di kilometer 9 di jalan yang sama pada Sabtu (5/3/2022). 

“Ketiga pelaku ini diamankan di dua tempat berbeda sekitar pukul 08.30 WIB. Selang lima menit ditangkap pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada awak media di Muara Teweh, Sabtu (5/3/2022).

BACA : Kejar Petugas dengan Parang, Bos Kayu Log Ilegal Terpaksa Didor

Ia menjelaskan penangkapan pelaku yang diduga melakukan Illegal logging (pembalakan liar) ini berkat informasi masyarakat. Karena curiga balok-balok kayu ulin diangkut di dua mobil pickup saat melintas di ruas jalan, tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Atas informasi itu, anggota Satreskrim Polres Barito Utara meluncur ke lokasi. Dicek ternyata benar,” kata mantan Kapolsek Teweh Tengah ini, memimpin operasi penangkapan.

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin, Polres Tabalong Amankan Dua Supir Truk

Rencananya, kayu ulin itu diangkut dengan dua mobil berpelat DA 8132 KK dan KT 8795 CS menuju ke Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel. Namun, begitu dicek ternyata tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

“Mereka tidak menunjukkan izin maupun dokumen asal kayu ulin itu. Ketiganya bersama dua mobil pick-up langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Wahyu.

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin, DPO Polsek Bentian Besar Diringkus Polres Barito Utara

Atas perbuatan mengangkut kayu tanpa dokumen, AKP Wahyu mengatakan ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Saat ini, barang bukti berupa kayu ulin dan mobil pickup telah diamankan. Kami juga meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus ini,” ucap AKP Wahyu.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.