Oknum Polisi yang Mengotaki Kasus Pembalakan Liar Ternyata Anggota Polres HSU

0

PENDALAMAN terhadap kasus pembalakan liar yang diotaki oknum polisi terus dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.

TERNYATA, oknum polisi berinisial AR yang terlibat dalam pengiriman ratusan log batang dan ribuan kayu olahan ditangkap di perairan Sungai Alalak adalah anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai’i kepada awak media di Banjarmasin, Senin (21/3/2022). “Oknum polisi yang mengirim kayu ilegal itu berdinas di Polres HSU,” ucap Moch Rifai.

Terpisah, Kapolres Hulu Sungai Utata (HSU) AKBP Afri Darmawan membenarkan bahwa AR merupakan anggotanya, “Iya betul anggota kita, dia bertugas di Satpolairud Polres HSU,” kata Afri Darmawan melalui sambungan ponsel.

BACA : Angkut 5.370 Kayu Olahan, Oknum Polisi Otaki Pembalakan Liar Kalsel-Kalteng

Dikatakan Afri, kalau ada pelanggaran seperti itu, pihaknya akan menerapkan tindakan tegas, keras dan terukur. Hal ini agar tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat. “Kami akan hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ia mengakui anggotanya tersebut memang masih diamankan di Ditpolairud Polda Kalsel terkait dengan kasus tindak pidana pembalakan liar. Sedangkan, kata Afri lagi, untuk pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian akan segera digelar sidang disiplin. “Rencananya minggu depan, kemudian kita menunggu putusan pengadilan umum,” kata Afri.

BACA JUGA : Oknum Polisi Tala Ditahan, Kabid Humas Polda Kalsel : Jelas Pidana, Selingkuhi Istri Orang!

Dirinya mengimbau kepada anggota Polres HSU tidak meniru tindakan yang dilakukan AR. “Anggota kepolisian harus benar-benar melakukan penegakan hukum dengan tegas, keras dan terukur, jangan malah melanggar hukum,” pungkas Afri.

AR diamankan bersama tiga orang lainnya berinisial AJ (42 tahun) warga Batola, PE (21 tahun) warga Hulu Sungai Tengah dan W (35 tahun) warga Barito Selatan diamankan Jum’at (18/3/2022).

BACA JUGA : Kerugian Nasabah Rp 9 Miliar, Susul Sang Istri Ame, Oknum Polisi Suami Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka

Sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon diangkut dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola menuju Banjarmasin menggunakan Kapal KM Berkat Rahim dan Kapal KM Abdurrahman.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.