Ratusan Sopir Truk Organda Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pencabutan Jalur Khusus Penyediaan Solar
ORANISASI Angkutan Darat (organda) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin, Senin (1/8/2022).
AKSI unjuk rasa ini dilatarbelakangi protes sopir truk yang tergabung dalam Organda terkait pencabutan jalur khusus berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Nomor: 551.30/278/Dishub/2022, mengenai Pendistribusian Bahan Bakar Bio Solar Subsidi.
Pasca pencabutan jalur khusus tersebut, sejak 29 Juli 2022 lalu, PT Pertamina (Persero) telah memberhentikan pelayanan khusus untuk sopir truk Organda.
Pihak Organda meminta agar mulai hari ini jalur khusus mendapatkan BBM bio solar subsidi di SPBU kawasan Lingkar Selatan kembali dibuka seperti semula. Selain itu, massa aksi juga menuntut agar pembelian BBM bio solar subsidi di SPBU dengan menggunakan MyPertamina segera didukung dan dilaksanakan.
BACA: Tuntut Jalur Khusus Solar di SPBU, Ratusan Sopir Demo Pertamina Banjarmasin
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengajak pihak Organda untuk melakukan audiensi di Ruang Rapat Walikota Banjarmasin, dan telah didapatkan kesepakatan untuk kembali melakukan audiensi pada Rabu mendatang dengan mengundang semua pihak terkait.
“Nanti kami komunikasi dengan ketua DPRD Kota Banjarmasin, apakah di dewan kota atau balai kota tempatnya. Kita undang semua pihak terkait dan Pertamina akan diberikan kesempatan untuk memaparkan apa regulasi yang ada,” ujar Ibnu Sina.
Dirinya juga menjelaskan bahwa baik dari Pemkot Banjarmasin maupun pihak PT Pertamina (Persero) akan mengembalikan aturan sebelumnya, yaitu ke empat jalur khusus di SPBU tetap memberikan pelayanan pembelian BBM solar subsidi kepada sopir truk.
“Tetap melayani seperti semula sebelum keluarnya surat Dishub. Ini sesuai diskresi saya. Kemudian dari Dishub juga, kita akan kembalikan ke posisi seperti semula,” ucap Ibnu Sina.
Ibnu Sina menyampaikan, terkait penyaluran BBM solar subsidi ia serahkan keputusannya pada pihak PT Pertamina (Persero) sesuai dengan kewenangan yang ada. Hal itu karena menurutnya pemerintah kota tidak memiliki wewenang terkait pencabutan BBM solar subsidi.
“Pertamina atur semua solar subsidinya. Kalau dituntut untuk mencabut solar subsidi ya tidak bisa, kewenangan pemerintah kota tidak sampai ke situ, itu kewenangan pusat. Selama solar subsidi masih ada, Pertamina yang menyalurkannya. Atur sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA: Wakil Walikota Arifin Siap Terbitkan Surat, Kapolresta Banjarmasin : Sikat Pelanggar Solar Subsidi!
Untuk audiensi selanjutnya, dirinya berharap agar semua pihak dapat hadir dan bisa sama-sama mengambil kesepakatan dan ketegasan terkait tuntutan yang dilayangkan. Sebab, dirinya juga tidak ingin suasana kota menjadi tidak kondusif karena adanya demo dari pihak-pihak terkait.
“Hari Rabu itu juga kita akan mengambil kesepakatan dengan semua pihak dan bahkan kita ambil ketegasan di situ. Kami berharap semua pihak bisa berhadir. Kami tidak ingin demo ini berseri, karena suasana kota jadi tidak kondusif dan tidak aman,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Kamis (28/7/2022) lalu, sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Kalimantan Selatan juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin dan depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin yang justru mengajukan tuntutan sebaliknya–dari tuntutan Organda dan dikembalikannya fungsi SPBU. Sehingga, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dan pandangan terkait pencabutan BBM bio solar subsidi dan jalur khusus penyediaan solar di SPBU.(jejakrekam)