Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Organda Kalsel Minta Dua Anggota Dewan Banjarmasin Diadili

0

SETELAH melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin, massa aksi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan juga menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

ORGANDA Kalsel melayangkan beberapa tuntutan, salah satunya adalah meminta DPRD Kota Banjarmasin untuk mengadili dua anggota dewan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pihak Organda Kalsel menyebutkan, kedua anggota dewan tersebut diduga mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/Indonesia Logistics and Forwarder Association (ILFA) Kalsel dan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel pada Kamis (28/7/2022) yang lalu.

BACA: Ratusan Sopir Truk Organda Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pencabutan Jalur Khusus Penyediaan Solar

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dianggap melakukan intervensi terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin dengan mendesak pemerintah kota untuk mencabut surat edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengenai adanya jalur khusus pembelian BBM bio solar subsidi di SPBU dan mengajukan pencabutan BBM bio solar subsidi.

“Kami datang ke sini ingin minta keadilan karena disinyalir oknum DPRD di sini ada melakukan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, kita minta orang-orangnya harus diadili karena kalau tidak adili nanti bikin gaduh masyarakat,” ujar Ketua Organda Kalsel Edy Sucipto setelah melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya beserta jajarannya.

Dirinya menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) juga telah berjanji akan setransparan dan seprofesional mungkin dalam memproses kasus terkait dua oknum anggota dewan tersebut.

“Saat laporan paripurna, kita sebagai pihak pelapor akan dihadirkan agar tahu proses politik ini,” ucap Edy.

Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin menerima perwakilan Organda Kalsel yang berunjuk rasa, untuk menyampaikan aspirasi, Senin (1/8/2022).

Edy Sucipto menuturkan bahwa seharusnya anggota DPRD yang berperan sebagai wakil rakyat harus mendukung kebijakan yang memihak rakyat, bukan sebaliknya. Apalagi oknum tersebut merupakan bagian dari Komisi IV yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

“Jadi, ada orasi mendukung demo yang menolak BBM solar bersubsidi. Seharusnya, anggota dewan atau pejabat publik itu mendukung kepentingan rakyat kecil. Itu kan berlawanan, kan pasti melanggar kode etik,” jelasnya.

Di samping itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin beserta jajarannya berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan laporan dari pihak Organda Kalsel, khususnya mengenai dua oknum anggota dewan yang dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsi jabatannya dengan baik dan benar.

BACA JUGA: Desak Cabut BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa

“Ada penyampaian aspirasi, yaitu ada diduga oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mereka anggap menyalahi aturan dalam hal melakukan tindakan yang mereka anggap memanfaatkan jabatan sebagai anggota DPRD untuk mengintervensi SKPD atau pihak pemerintah kota,” tutur Harry kepada awak media.

Harry menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dan laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh DPRD Kota Banjarmasin.

“Nanti kita minta bagian BK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan nanti akan kita evaluasi lagi seperti apa hasilnya dari BK,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.