Sesuaikan UU Cipta Kerja, Pansus I Bahas Revisi Perda Perizinan Bersama Dinas PMPTSP

0

BERLAKUNYA Undang-Undang Cipta Kerja, maka berdampak  terjadinya perubahan peraturan dan  payung hukum daerah untuk me menyesuaikan.

SALAHSATUNYA, yaitu aturan penyelenggaran perizinan milik Pemerintah Provinsi Kalsel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Untuk itu, Panitia khusus (Pansus) I DPRR Kalsel, bersama Biro Hukum dan Dinas PMPTSP,  Kamis (28/8/2022) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan ini.

BACA : Kadis Lingkungan Hidup: Masih Ada Perusahaan Di Kalsel Belum Taat Kelola Lingkungan

Dalam rapat dipimpin Ketua Pansus I Hj. Rachmah Norlias mengatakan dalam raperda ini hanya membahas masalah tentang perizinan berusaha.

Plt, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi  Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana memaparkan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan memang ada mengatur untuk menfasilitasi penanaman modal. 

Namun tentunya, juga harus merefresh kembali dan merujuk kepada Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ada perubahan-perubahan yang cukup signifikan, sehingga mendesak untuk dilakukan revisi atau mengakomodir muatan-muatan dari UU Cipta Kerja untuk dimunculkan.

“Ketika kita menggabungkan dua hal ini, maka akan menjadi sangat panjang ceritanya dengan penyelenggaraan perizinan berusaha dan juga penanaman modal. Kalau secara konkrit sebenarnya penanaman modal ini akan tergantung bagaimana kita menyelenggarakan perizinan,” jelas Hanifah D Dirwana yang juga Kadis LH Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA :  DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Anggota Pansus I, H Suripno Sumas menambahkan yang harus sepakati di dalam rancangan peraturan daerah ini hanya terkait masalah perizinan.

Sedangkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu masih ada celah terkait masalah investasi.

Karena regulasi investasi yang ada sekarang ini diatur melalui Perda No. 10 Tahun 2010 dan peraturan diatas Perda itu sudah dicabut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2004.

“Karena itu, agar Raperda ini bisa berjalan mulus maka kami mengambil langkah Perda hanya khusus terhadap perizinan satu pintu. Sedangkan untuk penanaman modalnya akan kami bahas melalui Perda berikutnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.