Kadis Lingkungan Hidup: Masih Ada Perusahaan di Kalsel Belum Taat Kelola Lingkungan

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendampingi enam perusahaan yang menerima rapor merah, dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

KEENAM perusahaan tersebut yakni PT Conch South Kalimantan Cement di Kabupaten Tabalong, PT Fumakilla Indonesia di Banjarbaru, PT Maritim Barito Perkasa di Banjarmasin, PT Pancuran Kaapit Sendang di Banjarbaru, PT Energi Batubara Lestari di Tapin dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, dari hasil pendampingan mereka kepada enam perusahaan, empat perusahaan sudah menyelesaikan tugasnya. “Dua sisanya masih dalam kategori belum taat atau progres perbaikan,” ujarnya.

Hanifah menyebut, dua perusahaan yang belum taat adalah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin dan PT Fumakilla Indonesia di Kota Banjarbaru.

BACA: DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Khusus untuk PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin, dia menyebut masih ada sejumlah komponen di dalam proper yang perlu diperbaiki. Dalam pengendalian pencemaran air misalnya, perusahaan ini belum memiliki izin limbah cair dan belum memiliki unit pengolah air limbah.

Untuk pengendalian pencemaran udara, PT Pelindo III Banjarmasin disebut tidak melaporkan emisi GRK, tidak memiliki kompetensi personel pada struktur organisasi penanggungjawab/ personel pengendalian pencemaran udara. “Namun, PT Pelindo dengan taat telah melakukan pemantauan kebauan, udara ambien dan kebisingan,” sebutnya.

Sedangkan PT Fumakilla Indonesia Kota Banjarbaru, tersendat di pengendalian pencemaran air dan izin pengelolaan limbah cair. Perusahaan ini masih dalam proses permohonan Pertek di KLHK. Selain itu tidak melakukan pemantauan titik penaatan dan tidak memenuhi ketentuan teknis unit pengolah limbah cair.

Terkait pengendalian pencemaran udara, PT Fumakilla di Banjarbaru ini tidak melakukan pemantauan, dan belum menyampaikan laporan hasil pemantauan melalui simpel, serta belum memenuhi ketentuan teknis (tidak memiliki tangga pengaman, tidak memiliki hole sampling).

BACA JUGA: Adaro Raih Proper Emas KLHK RI, Dianggap Sukses Kelola Lingkungan Hidup

Hanifah berharap, perusahaan yang masih progres perbaikan dapat segera menaati komponen yang ada di proper. Sebab pada penilaian tahun ini, ditargetkan tidak ada perusahaan yang mendapatkan rapor merah.

Perusahaan yang telah mendapatkan penilaian biru, ditargetkan memperoleh rapor hijau, bahkan dianjurkan bisa meraih rapor emas. “Target kita tahun ini tidak ada lagi yang dapat rapor merah, yang biru bisa menjadi hijau. Syukur-syukur bisa emas seperti PT Adaro tahun kemarin,” bebernya.

Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

“Ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup, dan penerapan sistem manajemen lingkungan,” paparnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/29/kadis-lingkungan-hidup-masih-ada-perusahaan-di-kalsel-belum-taat-kelola-lingkungan/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.