DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

0

PANITIA Khusus (Pansus) III  DPRD Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, menggelar rapat finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, di ruang Komisi III DPRD di Banjarmasin.

KETUA Pansus Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Gusti Abidinsyah, menyebutkan, setelah dibentuk pada November 2021 lalu, pada ketentuannya, masa kerja Pansus diharuskan paling lama satu tahun untuk dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sebab itu, Pansus pembahas Raperda pengelolaan jasa lingkungan ini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (B.P. Perda) DPRD setempat.

Penyerahan tersebut dalam bentuk berita acara, dan langsung ditandatangani oleh kedua pihak. Pihak pertama yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Gusti M. Noor Alamsyah, dan pihak kedua yakni Ketua B.P. Perda DPRD  Kalimantan Selatan, H. Hormansyah.

Kemudian, penyerahan dengan pihak B P Perda ini akan dilanjutkan rapat fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah fasilitasi nanti akan kita coba lagi melihat kalau ada koreksi-koreksi. Tadi sudah ada beberapa item yang usulan-usulan kita, saran-saran kita yang sebelumnya pertemuan itu sudah dilengkapi oleh pihak dinas lingkungan hidup yang mudah-mudahan dengan adanya kelengkapan ini, akan memuluskan rancangan mendapat fasilitasi dari kementerian,” jelas Gusti Abidinsyah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Provinsi Kalsel, Hanipah Dwi Nirwana, menjelaskan, sumber daya alam (SDA) selain terkandung nilai ekonomi yang tampak (tangible), terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak (intangible).

”Nilai ekonomi yang tak nampak ini terkandung dalam jasa lingkungan. Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya.

Berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Alam menyediakan jasa lingkungan “langsung” seperti penyediaan pangan dan bahan baku, dan jasa lingkungan “tak langsung” seperti penyimpanan karbon, perlindungan terhadap daerah aliran sungai (DAS), pengisian kembali lapisan air tanah, dan penyediaan habitat bagi keanekaragaman hayati.

Melalui imbal jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan di Provinsi Kalsel dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.

”Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Imbal jasa lingkungan imbuh dia lagi, memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.