Desak Dilelang dan Buka Data, HMI Banjarmasin Pertanyakan Kelanjutan HGB Mitra Plaza

0

BERAKHIRNYA masa hak guna bangunan (HGB) di atas status pinjam pakai Mitra Plaza pada Juni 2022 ini jadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin.

MITRA Plaza merupakan pusat perbelanjaan yang berada di jantung kota Banjarmasin ini selama puluhan tahun dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM) di bawah bendera Mitra Group.

Di atas lahan bekas Pasar Gembira itu, akhirnya PT KIM membangun pusat perbelanjaan bernama Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari (dulu Jalan Jati) dengan mengikat perjanjian di masa Walikotamadya Kamarudin (periode 1978-1984) pada 31 Desember 1981.

Ketua HMI Kota Banjarmasin Nurdin Ardalepa pun mendesak agar masalah Mitra Plaza benar-benar dibuka ke publik, khususnya terkait dengan berakhirnya HGB pada akhir Juli 2022 ini.

BACA : Selesai Desember 2022, Walikota Ibnu Sina Yakin Mall Pelayanan Publik di Mitra Plaza Beroperasi 2023

“Lahan Mitra Plaza merupakan aset negara, dalam hal ini milik Pemkot Banjarmasin. Sebab, jika perjanjian kerja sama lewat HGB berakhir pada Juli 2022 ini, sepatutnya bangunan Mitra Plaza itu dilelang,” kata Nurdin Ardalepa kepada jejakrekam.com, Rabu (29/6/2022).

Dalam analisis HMI, beber dia, begitu masa HGB Mitra Plaza telah habis karena sudah puluhan tahun dikuasai pihak ketiga atau swasta, ada beberapa pihak yang digandeng Pemkot Banjarmasin untuk merumuskan kembali perjanjian kerja sama (PKS). Salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel lewat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) sebagai mediator atau pendampingan.

BACA JUGA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

Ketua HMI Kota Banjarmasin, Nurdin Ardalepa saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa untuk JR)

“Yang kami ketahui dalam perjanjian awal antara PT KIM dengan Pemkodya Tingkat II Banjarmasin di masa Walikota Kamarudin, ada konstribusi Rp 500 juta dan tukar guling dengan lahan untuk dibangun Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) di Jalan Pangeran Antasari sebelum menjadi Sentra Antasari. Selebihnya, tidak ada kabar kontribusi dari pihak ketiga tahun tahun, padahal setiap tahun harga sewa atau investasi sepatutnya naik,” beber Nurdin.

Guna membuka fakta itu ke publik, Nurdin memastikan HMI Banjarmasin telah mengajukan permintaan audensi kepada pihak Kejati Kalsel dalam program pendampingan soal Mitra Plaza tersebut.

BACA JUGA : Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

“Kami akan mempertanyakan apa keterkaitan pihak Kejati Kalsel dalam masalah ini. Kami tak ingin aset negara atau daerah berupa lahan di Mitra Plaza itu ada yang ditutup-tutupi. Sebab, jika tak transparan ke publik, justru negara jadi taruhannya atau rugi besar,” kata Nurdin.

Sebagai bagian dari warga negara khususnya warga Banjarmasin, Nurdin menegaskan menjadi hak publik untuk mengetahui secara terbuka apa saja hal terkait dengan HGB Mitra Plaza dan lainnya. Untuk itu, desakan membuka data atas poin-poin perjanjian kerja sama (PKS) kedua belah pihak ini disuarakan HMI.

BACA JUGA : Gandeng Kejati Kalsel, Asdatun Kawal Perjanjian Kerja Sama Pemkot Banjarmasin-Mitra Group

“Apa alasannya misalkan PT KIM kembali digandeng untuk perjanjian kerja sama. Kemudian, hubungannya dengan membangun mall pelayanan publik (MPP) di Mitra Plaza. Publik harus tahu masalah ini, jangan ditutup-tutupi, karena jika ternyata ada potensi kerugian bagi negara/daerah, mengapa Mitra Plaza tidak dilelang saja,” pungkas Nurdin.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/pt-kim/,https://jejakrekam com/2022/06/29/desak-dilelang-dan-buka-data-hmi-banjarmasin-pertanyakan-kelanjutan-hgb-mitra-plaza/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.