Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

0

RENCANA Pemkot Banjarmasin membangun mall pelayanan publik di Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari bakal terwujud pada 2022 mendatang.

HAL ini menyusul anggaran untuk wadah penyelenggaraan pelayanan publik terkait barang, jasa dan administrasi digarap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin telah disetujui dalam APBD 2022.

Total anggaran untuk tambahan dana mall pelayanan publik kota Banjarmasin disuntik Rp 1,3 miliar lebih. Berdasar rencana awal, DPMPTP Banjarmasin merencanakan ada 30 galeri pelayanan dibangun di lantai I Mitra Plaza. Anggaran untuk membangun mall pelayanan publik ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan status sewa. Ditarget awal mall pelayanan publik beroperasi pada 2023 nanti.

Bangunan pusat perbelanjaan modern di pusat kota Banjarmasin ini dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM). Namun status lahannya masih milik Pemkot Banjarmasin, karena di kawasan itu dulunya merupakan bekas Pasar Gembira.

Kerjasama pengelolaan aset daerah antara PT KIM dengan Pemkot Banjarmasin diputuskan di era Walikota Kamaruddin (periode 1978-1984) dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) alias pinjam pakai lahan.

BACA : Di Forum BLF, Anang Rosadi-Hermansyah Berdebat Soal Mitra Plaza

Sebagai kompensasinya dari kesepakatan yang diteken pada 30 Desember 1981, PT KIM pun memberi kontribusi ke pemerintah kota sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari (P3A). Namun, kini di atas lahan pasar itu telah dibangun Sentra Antasari dikelola PT Giri Jaladhi Wana.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengingatkan berdasar hasil kesepakatan antara dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bahwa untuk penggunaan dana tambahan pembangunan mall pelayanan publik harus jelas status hukumnya.

“Jadi, kami minta Pemkot Banjarmasin untuk memastikan legalitas bangunan Mitra Plaza, apakah masih dimiliki pihak ketiga atau sudah diambil alih pemerintah kota. Ini penting, karena penggunaan bangunan itu terkait dengan status HGB,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA : Ditarget Beroperasi 2023, Mitra Plaza Bakal Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini menegaskan dewan pun menunggu jawaban pasti soal legalitas HGB Mitra Plaza, karena dikabarkan akan segera berakhir atau bakal diperpanjang lagi.

Sementara itu, aktivis senior Banua, Anang Rosadi Adenansi mengingatkan pemerintah kota untuk berhati-hati dalam menyikapi status HGB Mitra Plaza.

Menurut dia, kasus gugatan antara PT Govindo Utama dengan Pemkot Banjarmasin terkait keberadaan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6, harus menjadi pelajaran berharga.

“Jangan sampai yang mengemuka di permukaan adalah dugaan permainan hukum. Sebab, lahan yang dipakai Mitra Plaza itu tetap milik rakyat yang dikelola pemerintah kota, karena merupakan bekas Pasar Gembira,” kata Anang Rosadi, yang memenangkan gugatan sengketa data aset daerah di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Izin Pakai Lahan Mitra Plaza Dievaluasi

Dia mengingatkan agar koleganya di DPRD Banjarmasin juga mengawasi ketat, apalagi kabarnya bangunan lantai I Mitra Plaza direncanakan dibangun mall pelayanan publik.

“Jangan sampai nanti menyewa tempat yang justru ternyata milik pemerintah kota sendiri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.