Bantah Solusi Alternatif Sekda Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel Sampaikan Klarifikasi Terbuka ke Komnas HAM

0

KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak membantah solusi alternatif yang disodorkan Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman kepada Komnas HAM.

SEBAGAI kuasa hukum Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah, Syaban menegaskan LBH Ansor Kalsel mengapresiasi respon cepat dari Komnas HAM atas pengaduan warga Batuah.

“Warga Kampung Batuah dan LBH Ansor Kalsel juga berupaya maksimal mungkin demi menghindari terjadinya konflik horizontal antara warga dengan Pemkot Banjarmasin,” ucap Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Kamis (23/6/2022).

Menurut Syaban, saat rencana penggusuran Pasar Batuah termasuk pemukiman warga Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, justru pemerintah kota mempertontonkan kekuatan untuk sebuah penyelesaian masalah.

BACA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

Dari pertemuan Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dengan Komisioner Mediator Komnas HAM, Hairansyah di Jakarta, Kamis (23/6/2022), ternyata solusi alternatif yang ditawarkan pemerintah kota telah ditolak warga Kampung Batuah.

“Dari informasi ternyata kedatangan perwakilan Pemkot Banjarmasin ke Komnas HAM merupakan inisiatif dari pemerintah kota sendiri. Makanya, kami perlu sampaikan klarifikasi terbuka kepada Komnas HAM,” tegas advokat muda ini.

Hal ini berkelindan dengan tawaran relokasi warga Kampung Batuah ke Rusunawa Ganda Maghfirah, Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA : Diminta Buka Data, Komnas HAM Siap Mediasi Sengketa Warga Batuah Vs Pemkot Banjarmasin

Aksi warga Kampung Batuah bersama aktivis dan tim advokat dari LBH Ansor Kalsel saat menolak penggusuran Kampung dan Pasar Batuah. (Foto Iman Satria)

“Kami tegaskan penyediaan kamar atau unit di Rusunawa Ganda Maghfirah itu tidak ada kata gratis, namun hanya sswa. Ini berdasar pertemuan warga dengan Walikota Banjarmasin yang diinisiasi Aliansi Warga Batuah. Kemudian, berubah jadi gratis setahun, ketika warga Batuah mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin,” beber Syaban.

Masih menurut Syaban, rusunawa yang ditawarkan Pemkot Banjarmasin berkisar hanya 70 unit (versi lain ada menyebut 75 atau 76 unit), justru tak sebanding dengan jumlah warga Kampung Batuah terdiri dari 120 kepala keluarga (KK).

“Adapun kepala keluarga yang lain justru tidak ada solusinya. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal,” cetus Syaban.

BACA JUGA : Terancam Digusur Paksa, Warga Kampung Batuah Mengadu ke DPRD Banjarmasin

Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Kalsel ini mengungkapkan sebelumnya Pemot Banjarmasin tidak pernah inisiatif menggelar dialog dengan warga. Justru, ketika warga Kampung Batuah mengadu ke DPRD Banjarmasin, baru ada kabar soal program revitalisasi Pasar Batuah mengemuka.

“Sosialisasi yang dilakukan Pemkot Banjarmasin justru dijalankan usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pasar Batuah. Sedangkan, warga Kampung Batuah telah menempuh upaya hukum keberatan atas SK Walikota itu, berdasar UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, sebelum surat keputusan keluar,” beber Syaban.

BACA JUGA : Terancam Tergusur, Warga Kampung Batuah Helat Ritual Mengetuk Pintu Langit

Menurut dia, selama ini warga Kampung Batuah menuntut ganti rugi/untung yang adil dan layak, karena ada penggusuran pemukiman warga yang masuk area proyek revitalisasi Pasar Batuah.

“Sepatutnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bisa mencontoh ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menangani masalah warga yang terkena gusuran dengan memberi fasilitas lengkap,” tutur Syaban.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/23/bantah-solusi-alternatif-sekda-banjarmasin-lbh-ansor-kalsel-sampaikan-klarifikasi-terbuka-ke-komnas-ham/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.