Ajukan PK ke MA, Pedagang Pasar Alabio Tuding Pemkab HSU Telah Ingkar Janji

0

MEMENANGI gugatan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 336/K/TUN/2021, tak menjamin bagi 51 pedagang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) untuk mendapatkan haknya berdagang di Pasar Alabio.

HAMBATAN yang dihadapi P3A dengan adanya upaya hukum Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Fakta ini diungkap kuasa hukum P3A, Muhammad Raziv Barokah dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022). Menurut Raziv, saat audensi perwakilan pedagang Pasar Alabio dengan Pemkab HSU di Amuntai, Kamis (7/4/2022), justru putusan MA tidak dieksekusi oleh pemerintah daerah.

“Patut ditengarai Pemkab HSU ingkar janji. Sebab, berdasar hasil pertemuan pada Rabu (22/6/2022), kami kembali menanyakan komitmen pemerintah daerah untuk mengeksekusi putusan MA. Hasilnya, Pemkab HSU berdalih menunggu putusan PK dari MA,” beber Raziv.

BACA : Terkait Gugatan Pedagang Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Jalankan Putusan Kasasi MA

Senior pengacara dari Integrity Law Firm ini menilai upaya PK itu sebenarnya membuang anggaran dan energi Pemkab HSU. Apalagi, kata Raziv, berdasar Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan PK tidak boleh menunda pelaksaanan putusan kasasi.

“Bagian Hukum Pemkab HSU mestinya paham karena ini hukum acara peradilan yang basic sekali. PK tidak menunda eksekusi, namun Pemkab HSU tetap bersikeras menunda eksekusi dengan alasan yang tidak jelas,” beber Raziv.

Dia juga menilai pihak Pemkab HSU juga berdalih menunda eksekusi demi mengayomi P3A dan para pedagang baru secara adil. Ini mengingat kedua kelompok ini adalah sama-sama rakyat HSU.

BACA JUGA : Didatangi Tim Hukum P3A, Plt Bupati Husairi Siap Tempatkan 52 Pedagang Lama di Pasar Alabio

“Jika memang ingin adil dan menunggu proses PK, harusnya Pasar Alabio dibekukan, status quo, baik P3A dan pedagang baru tidak boleh menempati sampai putusan PK keluar, itu baru adil. Tapi lagi-lagi permintaan itu dengan tegas ditolak,” ucapnya.

“Alasan keadilan yang diungkapkan Pemkab HSU hanya dicari-cari, karena keadilan sudah hadir melalui putusan kasasi yang wajib dilaksanakan,” sambung Raziv.

BACA JUGA : Salinan Putusan MA Diterima Pedagang Alabio, Plt Bupati HSU Diminta Terbitkan Putusan Baru

Anggota P3A, Supiani juga melontarkan kekecewaan atas sikap Pemkab HSU. Menurut dia, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan tim pemerintah  daerah saat pertemuan jelas sangat tidak memperdulikan hak pedagang lama. Padahal, upaya hukum telah menempuh proses selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh MA.

“Kami juga bertarung di langit. Kami 77 pedagang, beserta istri dan anak-anak kami yang terzalimi karena kehilangan mata pencarian. Kami mendoakan agar mereka yang tidak adil ini segera bertobat dan mendapat hidayah dari Allah SWT,” imbuh Supiani.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.