Terancam Digusur Paksa, Warga Kampung Batuah Mengadu ke DPRD Banjarmasin

0

WARGA Kampung Batuah ramai-ramai mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (15/6/2022). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas ancaman pembongkaran pasar oleh Pemkot Banjarmasin.

MEREKA menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Batuah yang akan menggusur pemukiman warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

Rencananya, Pemkot Banjarmasin akan membongkar bangunan yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah kota seluas 7.320 m2 pada Kamis (16/6/2022).

Lahan itu milik Pemkot Banjarmasin berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98/1995 itu diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN.

BACA : Dilema Revitalisasi Pasar Batuah, Habib Fathur Ingatkan Walikota Ibnu Sina Utamakan Sisi Kemanusiaan

Puluhan warga dari emak-emak dan anak-anak pun mengusung poster penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Batuah. Seperti berbunyi; Pak Ibnu Jangan Hilangkan Hak Warga Kampung Batuah!” dan lainnya.

Mereka duduk bersila di depan papan nama DPRD Kota Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, sembari menuntut keadilan. Mereka juga mendesak agar para wakil rakyat di dewan memperjuangkan nasib warga Kampung Batuah di bawah ancaman pembongkaran paksa.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

Ketua Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah Muhammad Syahrianoor mengaku saat ini warganya sudah resah, karena takut bangunan yang sudah lama didiami akan dibongkar pemerintah kota.

Perwakilan warga pun diajak berdialog di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Syahrianoor mengungkapkan gara-gara bakal tergusur dari pemukiman yang sudah puluhan tahun ditinggali, banyak warga resah.

“Bahkan, banyak orangtua yang sakit-sakitan memikirkan masalah ini. Apalagi, rencana revitalisasi Pasar Batuah ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan,” beber Syahrianoor.

BACA JUGA : Warga Pasar Batuah Minta Proyek Revitalisasi Dibatalkan, Walikota: Rasanya Tidak Mungkin

Sebab, ditegaskan Syahrianoor, baik perencanaan hingga pada tahapan pra pelaksanaan, warga Kampung Batuah tidak pernah dilibatkan oleh Pemkot Banjarmasin.

“Apalagi saat ini soal revitalisasi Pasar Batuah ini masih berperkara dan berproses di PTUN Banjarmasin dan PN Banjarmasin. Kami minta rencana pembongkaran bangunan milik warga Kampung Batuah segera ditunda,” tegas Syahrianoor.

BACA JUGA : Meski Digugat, Walikota Ibnu Sina Ngotot Bongkar Bangunan Warga Kampung Batuah pada 16 Juni 2022

Berdasar data, ada 191 kepala keluarga terdiri dari 317 jiwa yang bermukim di kawasan Kampung Batuah terbagi di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan. Titik ini menjadi lokasi proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai Kementerian Perdagangan dengan pola dana pembantuan sebesar Rp 3,5 miliar.

Sedangkan, versi warga Kampung Batuah, ada sedikitnya 521 jiwa yang akan terdampak dari proyek dari program yang sudah dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 109 Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/15/terancam-digusur-paksa-warga-kampung-batuah-mengadu-ke-dprd-banjarmasin/
Penulis Ummu Hani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.