Rapat Paripurna Retribusi Gedung Dan Pertanggungjawaban APBD 2021

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara telah melangsungkan Rapat paripurna I massa sidang III, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, di gedung DPRD, Rabu(15/6/2022).

RAPAT dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua Parmana Setiawan, beserta seluruh anggota DPRD di tiga komisi. Dihadiri pula oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis dan unsur Forkopimda.

Mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir, maka dokumen pidato pengantar Bupati Barito Utara diserahkan langsung oleh pemerintah daerah.

BACA: DPRD Barito Utara Gelar RDP Bersama Mitra Kerja Eksekutif

Dalam pidato tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang Persetujuan Bangunan.

Pembentukan Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR serta Menteri Investasi, Kepala BKPM, tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten, atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.