Bantah Tahanan Tewas Dipukuli Polisi, Kapolresta Banjarmasin Sebut Akibat Serangan Jantung

0

KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito buka suara soal kecurigaan keluarga korban, Subhan yang jadi tahanan kasus narkoba diduga tewas akibat dianiaya oknum polisi.

TIDAK benar, tahanan itu meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini diperkuat dengan keterangan dr Dina, dokter piket di RS Bhayangkara Banjarmasin,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengatakan secara pribadi dan institusi kepolisian turut berbelangsungkawa atas meninggalnya tersangka kasus narkoba tersebut.

“Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan bisa tabah menghadapinya,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA : Keluarga Duga Tahanan Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kalsel : Lapor ke Propam!

Sabana menegaskan almarhum Subhan meninggal dunia akibat serangan jantung, bukan akibat pemukulan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

“Almarhum meninggal dunia dalam perawatan medis di RS Bhayangkara dan disebabkan oleh serangan jantung. Insya Allah hari Senin (13/6/2022), kami undang silaturahmi semua bertemu di ruangan saya,” kata Sabana.

Hal itu dilakoni Sabana sebagai komandan di Polresta Banjarmasin merendam isu dan menghilangkan imej kekerasan olen oknum polisi.

“Kami persilahkan dan buatkan laporan polisi atau dumas di Bidang Propam Polda Kalsel. Sambil berjalan silaturahmi juga akan diberikan tali asih,” ucap Sabana.

BACA JUGA : 1 Tahanan Kabur Dibekuk di Teluk Tiram, Polisi Penjaga Dit Tahti Diperiksa Bid Propam Polda Kalsel

Dia berkilah berdasar hasil pemeriksaan medis oleh dokter jaga, dr Dina dari RS Bhayangkara bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat sakit jantung. Bahkan, sudah sudah kali korban mendapat perawatan.

“Sesuai surat  observasi dokter,  awal tindakan medis  menyatakan bahwa Aan (Subhan) mengalami sesak nafas. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan darah di laboratorium.  Dari rontgen almarhum  mengalami pembengkakan di bagian jantung dan paru-paru,” kata Sabana.

Selain itu, beber dia, hasil elektrokardiogram (EKG) dalam pemeriksaan guna mengukur dan merekam aktivitas listrik jantung atau rekam jantung, menunjukkan detak jantung Subhan lemah.

“Hingga dari hasi pemeriksaan medis dapat disimpulkan tersangka meninggal dunia akibat serangan jantung,” tegas Sabana.

BACA JUGA : Sempat Diamankan, Kapolresta Banjarmasin Akui Ada Oknum Lurah Ikut Tersandung Kasus Narkoba

Menurut dia, tindakan kepolisian sudah maksimal dengan membawa tersangka berobat ke rumah sakit dan melapor ke pimpinan. Termasuk, memberitahukan kondisi tersangka kepada keluarga dan membantu pembiayaan saat proses pemakaman hingga pengajian.

Sebagai penguat data dan fakta, Kapolresta Banjarmasin menunjukkan hasil dokumentasi pemeriksaan selama di RS Bhayangkara, rekam medis, hasil laboratium, rontgen jantung, hasil Radiologi dan EKG dari almarhum.

“Semua pembiayaaan pemulasaran jenazah, penguburan serta selamatan 3 hari, 7 hari, 25 hari, 40 hari,100 hari Polresta yang menanggung semua biayanya,” imbuhnya.

Kondisi Subhan alias Aan, tahanan kasus narkoba Polresta Banjarmasin saat tiba di rumah duka. (foto Istimewa)

BACA JUGA : Begal dan 2 Penadah Motor Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin : 3 Pelaku Buron Segera Diringkus

Untuk diketahui, Subhan ditahan 6 hari sejak Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian esoknya malam pukul 22.30 Wita dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari isi pemeriksaan tersebut tersangka  mengakui,  meletakkan satu lembar sobekan tissu yang di dalamnya berisikan dua paket sabu-sabu di atas tanah.  Yakni di Jalan Pekapuran B Laut  di depan kantor Kelurahan Pekapuran Laut Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.

Untuk riwayat tindakan medis kepada almarhum pada Jumat (10/6/2022) malam sekitar pukul 02.00 Wita tersangka mengeluhkan  sesak napas. Kemudian dilakukan pertolongan  dengan dibawa ke RS Bhayangkara. Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga setempat. Sejurus kemudian diberikan obat sesak nafas dan sekitar pukul 03.00 Wita ia diperbolehkan oleh dokter jaga untuk rawat jalan.

BACA JUGA : Kapolresta Banjarmasin Tegaskan Pentingnya Pembinaan Intensif Untuk Unit Damkar BPK/PMK

Kemudian pada Sabtu (10/6/2022) sekitar pukul 20.12 Wita, Subhan kembali mengeluh sesak napas. Kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan dalam pemeriksaan oleh dokter jaga. Selanjutnya sekira pukul 21.55 Wita dokter jaga memberitahukan kondisi tersangka mendadak menurun secara drastis. Akibat serangan jantung dan dinyatakan meninggal dunia.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.