Begal dan 2 Penadah Motor Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin : 3 Pelaku Buron Segera Diringkus

0

PELAKU aksi begal sepeda motor terjadi di depan SMPN 7, Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Minggu (22/5/2022), berhasil diamankan Polresta Banjarmasin.

KETIKA itu, korban M Ramli (24 tahun) warga Jalan AES Nasution, Gang Pasar, RT 8, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, berkendara melintas dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Kuripan Banjarmasin.

Korban kemudian dihadang oleh empat pelaku. Salah satu pelaku membawa tombak. Karena takut korban langsung menyerahkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra DA 2046 CI. Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga menggasak ponsel milik korban.

M Ramli kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.  Berikutnyha, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melalukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku NS, di sekitar rumahnya kawasan Tembus SMPN 27, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa (24/5/2022).

BACA : Coba Melarikan Diri, Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas

Sementara itu, sepeda motor hasil begal tersebut kemudian dijual pelaku kepada dua orang penadah seharga Rp 700 ribu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito saat menyampaikan pers release sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal, Banjarmasin tergolong kota yang dinilai sudah aman, ternyata masih ada aksi begal.

“Kami harus tingkatkan keamanan dengan patroli karena kejadian ini membuat masyarakat resah, namun dengan kesigapan tim gabungan akhirnya pelaku cepat ditangkap,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martusumito kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA : Rampok dan Bunuh Sopir, Dua Begal Sadis Terpaksa Didor Resmob Polda Kalsel

Ia mengimbau bagi tiga pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Sebab, beber Kapolresta Banjarmasin, saat ini data para pelaku sudah dikantongi, tinggal menunggu waktu untuk ditangkap polisi.

“Kita juga menangkap dua orang penadah, yakni SD (58 tahun) warga Belitung Darat, Gang Amal Utama RT 15, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat. Kemudian, AF (45 tahun) warga Gang II Syazali, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah,” beber mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST).

BACA JUGA : Kapolda Kalsel Pastikan Pelaku Begal Sapi Bisa Segera Ditangkap

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, pelaku NS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, dua penadah terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/05/27/begal-dan-2-penadah-motor-ditangkap-kapolresta-banjarmasin-3-pelaku-buron-segera-diringkus/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.