Dikasih SP2 untuk Bongkar Bangunan, Warga Kampung Batuah Tenang-Tenang Saja

0

SEPEKAN sudah berlalu. Kini, warga Kampung Batuah yang dituding Pemkot Banjarmasin mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah telah mendapat surat peringatan (SP) 2.

SURAT teguran 2 itu diserahkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin didampingi personel Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin serta Camat Banjarmasin Timur dan Lurah Kuripan kepada perwakilan warga Batuah, Sabtu (4/6/2022).

Surat bernomor 331.1/324/SATPOL.PP-04/VI/2022 tertanggal 4 Juni 2022 itu, warga  Batuah diberi tempo selama 3 hari agar membongkar sendiri bangunannya karena masuk dalam proyek revitalisaasi Pasar Batuah berbiaya Rp 3,5 miliar dari Kementerian Perdagangan.

“Kalau misalkan SP2 ini ternyata tak diindahkan lagi dalam tempo tiga hari, maka berikutnya akan dilanjutkan dengan SP3 atau surat teguran ketiga,” ucap Ahmad Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Minggu (5/6/2022).

BACA : Warga Kampung Batuah Dapat SP1, Satpol PP Banjarmasin Tempo 7 Hari Bongkar Bangunan Sendiri

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, mantan Camat Banjarmasin Timur ini menegaskan tetap mengutamakan pendekatan humanis dengan menjalin komunikasi dengan warga Kampung Batuah.

“Semoga bisa berjalan lancar, aman dan damai. Yang pasti, kami terus memantau perkembangan dengan melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan,” tegas Muzaiyin.

Begitu mendapat SP1 dan berlanjut SP2, ternyata warga Kampung Batuah tetap beraktivitas seperti biasanya. Tak ada aksi pembongkaran bangunan rumah di atas lahan seluas 7.320 m2, berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98/1995 itu diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN.

BACA JUGA : Tolak Tawaran Pemkot, Sertifikat Hak Pakai Pasar Batuah Bakal Digugat ke PN Banjarmasin

Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah Muhammad Syahriannor membenarkan pihaknya sudah menerima SP2. Bahkan, surat teguran juga diterima warga Batuah yang memiliki rumah atau kios di atas lahan yang disengketakan.

“Kami biasa saja menerima SP2 itu. Tak ada reaksi berlebihan. Tenang-tenang saja, seperti saat menerima SP1,” kata Syahrianoor.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

Sebab, menurut dia, warga percaya dengan kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel yang telah menggugat Walikota Banjarmasin ke PTUN Banjarmasin. Termasuk, teranyar ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Harapan kami hanya meminta agar pemerintah kota akan menghormati proses hukum yang masih berlangsung di PTUN Banjarmasin. Sebentar lagi juga diproses di PN Banjarmasin,” ucap Syahrianoor.

BACA JUGA : Anggap Zalim, Klaim Lahan Pasar Batuah Milik Pemkot Banjarmasin Dibantah LBH Ansor Kalsel

Ia menegaskan Pemkot Banjarmasin yang mengklaim punya ha katas lahan, begitu pula warga Batuah. “Soal siapa yang berhak atau benar dan salah, tunggu saja putusan pengadilan. Sebab, negara ini adalah negara hukum. Jadi, kita hormati proses hukum, karena kabarnya pada 26 Juli 2022 nanti akan ada putusan pengadilan,” pungkas Syahrianoor.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.