Warga Kampung Batuah Dapat SP1, Satpol PP Banjarmasin Tempo 7 Hari Bongkar Bangunan Sendiri

0

WARGA Kampung Batuah yang dinilai mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin di area Pasar Batuah mendapat surat peringatan (SP) 1.

SURAT peringatan 1 ini langsung diserahkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin didampingi personal Babinsa dan Bhabinkatibmas kepada Ketua RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Sabtu

“Surat peringatan pertama ini kami serahkan sesuai permintaan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait masalah aset lahan di kawasan Pasar Batuah,” ucap Ahmad Muzaiyin kepada awak media, Sabtu (28/5/2022).

Menurut dia, pemberian SP1 ini melalui proses cukup panjang, sehingga warga Kampung Batuah diberi tempo waktu sepekan untuk segera membongkar bangunan rumah dan kios. Lokasi itu nantinya menjadi titik untuk proyek revitalisasi Pasar Batuah.

BACA : LBH Ansor Kalsel : Potensi Langgar Aturan, Revitalisasi Pasar Batuah Terkesan Dipaksakan!

“Kami berharap warga Batuah membongkar sendiri bangunan, karena lahan ini milik Pemkot Banjarmasin,” tegas mantan Camat Banjarmasin Timur ini.

Menurut dia, SP1 telah diserahkan kepada Ketua RT 11 dan RT 12, termasuk perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kampung Batuah. “Mereka tadi menerima, penyerahan SP1 berjalan dengan lancar,” ucap Muzaiyin.

Dia menegaskan berdasar ketentuan, warga Batuah diberi waktu sepekan atau 7 hari untuk segera membongkar bangunan rumah atau kios yang masuk kawasan revitalisasi Pasar Batuah. Lokasi itu dibangun perumahan warga di Jalan Manggis dan Jalan Veteran berada di atas lahan seluas 7.320 m2 berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98/1995 itu diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN.

BACA JUGA : Warga Pasar Batuah Minta Proyek Revitalisasi Dibatalkan, Walikota: Rasanya Tidak Mungkin

“Nah, jika ternyata mereka tidak membongkar, kami akan lanjutkan dengan melayangkan SP2 selama tiga hari, hingga SP3 selama tiga hari. Makanya, kami minta warga Batuah untuk bisa berkolaborasi dengan pemerintah kota,” tegas Muzaiyin.

Sementara itu, Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Muhammad Syahriannor mengakui penyerahan SP1 kepada warga, cukup santun, karena terlebih dulu ada pemberitahuan.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

“Tidak seperti sebelumnya datang grasak-grusuk, datang seenaknya tanpa pemberitahuan. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Satpol PP,” ucap Syahrianoor.

Dia menegaskan dengan adanya SP1, warga Batuah akan segera menyikapi dengan menggelar rapat dengan kuasa hukum dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel.

“Nanti seperti apa sikap dari warga dan kuasa hukum warga Batuah akan dirumuskan berdasar hasil rapat bersama,” pungkas Syahriannoor.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.