Ungkap Kerugian Konstitusional, Penggugat Lengkapi Dokumen Gugatan UU Provinsi Kalsel

0

PARA penggugat UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 guna menguji soal perpindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru, sudah menyiapkan amunisinya.

KETUA Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady mengatakan dirinya sebagai penggugat bersama tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm (BLF) akan bertolak ke Jakarta pada Senin (6/6/2022).

“Kami menyerahkan perbaikan dokumen gugatan, karena pada Selasa (7/6/2022) pukul 14.30 WIB akan dilanjutkan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Nisfuady kepada jejakrekam.com, Minggu (5/6/2022).

Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya donasi untuk menggugat Pasal 4 UU Kalsel. Termasuk, kajian aspek filosofis dan sosiologis, hingga kerugian konstitusional atas pembentukan UU tersebut.

BACA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Nisfuady pun mengungkapkan Forkot Banjarmasin bersama elemen masyarakat pun sudah turun dengan memasang spanduk di berbagai tempat. Termasuk, sempat membentangkannya di Jembatan Sei ‘Basit’ Alalak, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

Sementara itu, kuasa hukum Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Dr Lukman Fadlun pun menyatakan optimistisme akan dikabulkannya gugatan atas UU Kalsel. Dalam perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 mengenai pengujian formil dan materiil UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 telah mendapat perhatian hakim konstitusi MK.

“DPR RI sebagai lembaga pembentuk UU juga tidak pernah ke Banjarmasin dan melibatkan Banjarmasin dalam pembahasan UU Provinsi Kalsel,” kata Lukman.

BACA JUGA : Judicial Review UU Provinsi Kalsel Direspon MK, Forkot Banjarmasin Sambut Warga Sulut Ikut Menggugat

Begitu pula, Direktur Utama BLF Dr Muhamad Pazri mengatakan beberapa dokumen kelengkapan yang diminta MK telah dipenuhi, seperti soal legal standing, dalil-dalil gugatan dan lainnya.

“Apalagi, gugatan ini secara legal standing juga kuat, karena dari institusi pemerintah daerah diwakili Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin. Sedangkan, dari masyarakat ada perseorangan warga serta organisasi profesi seperti Kadin Kota Banjarmasin,” beber Pazri.

Dalil yang dibangun para penggugat adalah pengabaian aspek historis serta proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi publik serta tak transparan.

BACA JUGA : Tak Hanya UU Provinsi Kalsel Digugat, UU Sulut Nomor 5/2022 Turut Diujiformilkan di MK

Kerugian konstitusial pun dirasakan warga Banjarmasin, terkhusus pemerintah daerah. Dikhawatirkan pemindahan ibukota akan memicu gejolak ekonomi, alokasi APBD Provinsi Kalsel akan berlaih ke ibukota yang baru, harga kebutuhan akan naik, termasuk alokasi dana lainnya baik pendidikan, infrastruktur dan sebagainya.

Karena UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 ini didalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.